Jaga Produksi Pangan Nagekeo NTT, Partai Perindo: Pulihkan Fungsi Lahan Irigasi Mbay

Jum'at, 12 September 2025 - 22:34 WIB
loading...
Jaga Produksi Pangan...
Fraksi Partai Perindo DPRD Kabupaten Nagekeo, NTT mendesak pemda untuk mengembalikan fungsi lahan irigasi Mbay dalam sidang paripurna DPRD Nagekeo atas Rancangan Perubahan APBD 2025, Senin (8/9/2025) lalu. Foto: Sindonews
A A A
NAGEKEO - Fraksi Partai Perindo DPRD Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi lahan irigasi Mbay sebagaimana mestinya. Desakan itu disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Nagekeo saat fraksi menyampaikan pemandangan umum atas Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (8/9/2025) lalu.

“Fraksi meminta penjelasan pemerintah terkait alih fungsi lahan di irigasi Mbay yang telah menjadi proyek garam, permukiman dan pembangunan Batalyon Waka Nga Mere,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Perindo Elias Cima saat dikonfirmasi, Jumat (12/9/2025).

Baca juga: Bahas Penanganan Banjir Nagekeo Bareng Gubernur NTT, Legislator Perindo Paulus Lobo Dorong Perbaikan Infrastruktur Darurat

Dia menegaskan alih fungsi lahan irigasi Mbay melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan. Regulasi tersebut melarang alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi kawasan industri atau permukiman, karena dapat mengancam ketersediaan pangan dan melemahkan ketahanan nasional.

Karena itu, Fraksi Partai yang dikenal dengan Partai Kita ini, meminta langkah korektif agar lahan produktif tersebut kembali difungsikan untuk kepentingan pangan masyarakat. "Lahan di irigasi Mbay harus dikembalikan fungsinya seperti semula," kata Elias.

Ketua Fraksi Partai Perindo DPRD Nagekeo Mbulang Lukas mengingatkan lahan irigasi Mbay memiliki nilai historis dan kultural. Lahan tersebut awalnya diserahkan oleh tiga suku besar yakni Dhawe, Lape dan Nataia sejak tahun 1953, setelah kunjungan Wakil Presiden Mohammad Hatta ke Flores.

Sejak saat itu, kawasan Mbay ditetapkan sebagai lahan irigasi strategis untuk mendukung pertanian masyarakat. Namun, dalam perjalanannya pemerintah daerah justru mengabaikan sejarah dan hak masyarakat adat.

Lahan yang dulu diperuntukkan bagi sawah, kini berubah menjadi kawasan industri garam dan lokasi pembangunan fasilitas militer. Bahkan, sebagian lahan yang memiliki fungsi ritual adat turut terdampak eksploitasi.

"Pemda ingkar janji terhadap tiga suku. Tidak ada klausul yang menyatakan tanah tersebut menjadi milik negara atau milik Pemda," tutur Mbulang.

Selain itu, Fraksi Partai Perindo menyoroti kerusakan situs budaya di Mbay Kiri akibat alih fungsi lahan. Padahal, lokasi tersebut selama ini menjadi tempat ritual adat suku Dhawe, termasuk upacara permintaan hujan dan seremonial tahunan.

Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang mewajibkan negara melindungi dan melestarikan kekayaan budaya bangsa.

Alih fungsi lahan pertanian tanpa pengganti dinilainya sebagai perbuatan melawan hukum. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap alih fungsi harus disertai lahan pengganti minimal tiga kali lipat, sementara perusakan situs adat dapat dipidana.

“Alih fungsi lahan Mbay tidak hanya merusak ketahanan pangan, tapi juga melanggar hak budaya masyarakat adat. Fraksi Partai Perindo mendorong agar pemerintah daerah segera meninjau ulang kebijakan tersebut dan mengembalikan fungsi lahan Mbay sesuai tujuan awalnya," kata Mbulang.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Sultra Diserbu Warga
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Tegaskan Peran Strategis Polri Kawal Pembangunan
Penguatan Manajemen...
Penguatan Manajemen Risiko Jadi Kunci Keamanan Industri Pangan
Gaya Hidup Sehat, Konsumen...
Gaya Hidup Sehat, Konsumen Perkotaan Kian Selektif Pilih Pangan Harian
Rekomendasi
V BTS Minta ARMY Tak...
V BTS Minta ARMY Tak Datangi Hotel selama Tur Eropa, Ungkap Hanya Tidur 2,5 Jam
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
MNC Sekuritas Berikan...
MNC Sekuritas Berikan Welcome Reward Berupa Special Fee untuk Investor Baru
Berita Terkini
Ada Kebakaran Dekat...
Ada Kebakaran Dekat Rel, KRL Lintas Tangerang Mengalami Keterlambatan
Gempa M6,2 Guncang Pulau...
Gempa M6,2 Guncang Pulau Doi Maluku Utara, Begini Analisa BMKG
Gempa M6,2 Guncang Pulau...
Gempa M6,2 Guncang Pulau Doi Maluku, BMKG: Waspada Gempa Susulan
Jalankan Putusan Menag,...
Jalankan Putusan Menag, UIN Jakarta Resmi Integrasikan SMA/SMK Triguna Hari Ini
Koops TNI Habema Evakuasi...
Koops TNI Habema Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air Korban Penembakan di Yahukimo
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Perempuan Ditahan di Polda Jateng
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved