Heboh Tanggul Beton di Laut Cilincing, KCN: Itu Sah
Jum'at, 12 September 2025 - 16:33 WIB
loading...
Proyek tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta. Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - PT Karya Cipta Nusantara (KCN) buka suara terkait pembangunan tanggul atau pagar beton yang membentang di wilayah laut Cilincing, Jakarta Utara yang viral belakangan ini. Direktur Utama KCN Widodo Setiadi memastikan bahwa pembangunan pagar beton tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Widodo menjelaskan bahwa proyek ini telah melalui proses perizinan yang lengkap sejak awal pembangunannya pada tahun 2010. Ia juga menyatakan bahwa metode pembangunan dari awal hingga kini tetap sama, tanpa perubahan signifikan.
"Jadi kalau saya ditanya apakah ini sah? Sah," tegas Widodo dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (12/9/2025).
![Heboh Tanggul Beton di Laut Cilincing, KCN: Itu Sah]()
Baca juga: Lindungi Nelayan Cilincing, Pramono: Jangan Sampai Terganggu Tanggul Beton
Ia menambahkan bahwa proyek ini bukan sesuatu yang dibangun secara instan, melainkan melalui proses panjang yang dimulai lebih dari satu dekade lalu. Bahkan menurutnya, KCN telah memperoleh Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari pemerintah pusat.
Baca juga: Polemik Tanggul Beton di Cilincing, Pramono Minta PT KCN Beri Akses Nelayan ke Wilayah Tangkap Ikan
"Amdal kami itu langsung dari Kementerian Lingkungan. Bukan dari ikut lagi misalnya Amdal kawasan atau dari Dinas DKI, tapi langsung di pemerintah pusat. Dan pada saat itu, sebelum sidang amdal pun proses Amdal yang cukup lama. Saya memproses Amdal itu hampir 2 tahun," ungkapnya.
Di samping itu, Widodo mengatakan KCN juga secara aktif melakukan sosialisasi dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah hingga komunitas nelayan lokal. Ia juga menyatakan telah melakukan berbagai program CSR yang diperuntukkan bagi warga sekitar.
"Ada sosialisasi kepada saudara-saudara nelayan, bahkan kita memindahkan bagan, yang tadinya ada di alur, jalur masuk-keluar masuknya kapal. Dalam posisi kami sehari-hari, kami pun bekerja sama dengan, tadi saya sampaikan kecamatan, Biro Pelatihan, tujuannya apa? Kami tidak salah sasaran. Karena nelayan pun kan ada juga, mungkin yang dari daerah Kerawang, Bekasi," pungkasnya.
Widodo menjelaskan bahwa proyek ini telah melalui proses perizinan yang lengkap sejak awal pembangunannya pada tahun 2010. Ia juga menyatakan bahwa metode pembangunan dari awal hingga kini tetap sama, tanpa perubahan signifikan.
"Jadi kalau saya ditanya apakah ini sah? Sah," tegas Widodo dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (12/9/2025).

Baca juga: Lindungi Nelayan Cilincing, Pramono: Jangan Sampai Terganggu Tanggul Beton
Ia menambahkan bahwa proyek ini bukan sesuatu yang dibangun secara instan, melainkan melalui proses panjang yang dimulai lebih dari satu dekade lalu. Bahkan menurutnya, KCN telah memperoleh Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari pemerintah pusat.
Baca juga: Polemik Tanggul Beton di Cilincing, Pramono Minta PT KCN Beri Akses Nelayan ke Wilayah Tangkap Ikan
"Amdal kami itu langsung dari Kementerian Lingkungan. Bukan dari ikut lagi misalnya Amdal kawasan atau dari Dinas DKI, tapi langsung di pemerintah pusat. Dan pada saat itu, sebelum sidang amdal pun proses Amdal yang cukup lama. Saya memproses Amdal itu hampir 2 tahun," ungkapnya.
Di samping itu, Widodo mengatakan KCN juga secara aktif melakukan sosialisasi dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah hingga komunitas nelayan lokal. Ia juga menyatakan telah melakukan berbagai program CSR yang diperuntukkan bagi warga sekitar.
"Ada sosialisasi kepada saudara-saudara nelayan, bahkan kita memindahkan bagan, yang tadinya ada di alur, jalur masuk-keluar masuknya kapal. Dalam posisi kami sehari-hari, kami pun bekerja sama dengan, tadi saya sampaikan kecamatan, Biro Pelatihan, tujuannya apa? Kami tidak salah sasaran. Karena nelayan pun kan ada juga, mungkin yang dari daerah Kerawang, Bekasi," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :