Kasus Anak 7 Tahun Disiksa di Pasar Kebayoran Lama, Polisi Tetapkan Orang Tua Korban Jadi Tersangka
Kamis, 11 September 2025 - 10:12 WIB
loading...
Polisi telah menetapkan orang tua anak perempuan berumur 7 tahun, MK yang ditemukan penuh luka di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Polisi telah menetapkan orang tua anak perempuan berumur 7 tahun, MK yang ditemukan penuh luka di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebagai t ersangka penganiayaan. Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen menegaskan kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” kata Nurul, Kamis (11/9/2025).
Baca juga: Fakta Baru Bayi Tewas Dianiaya oleh Orang Tua di Tangsel
Adapun kedua pelaku yakni EF alias YA (40), yang dipanggilnya Ayah Juna, dan ibu kandung korban, SNK (42). Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak hingga KUHP tentang penganiayaan berat.
Ancaman hukumannya mencapai 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Nurul mengingatkan, kasus ini jadi bukti bahwa kekerasan terhadap anak sering justru terjadi di rumah sendiri.
“Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli, lebih peka, dan berani melapor bila melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita semua,” ujar Nurul.
Baca juga: Tak Terima Anak Dianiaya, Orang Tua Siswa di Cianjur Akan Polisikan Guru Matematika
Untuk diketahui, MK (7) yang diduga disiksa orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mengalami dehidrasi dan luka akibat benda tajam saat ditemukan pertama kali pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 07.20 WIB.
Sang anak ditemukan seorang diri dan mengaku telah disiksa oleh orang tuanya. Posisinya diatas kardus dan sedang tertidur di lorong pasar. Saat ditemukan, anak tersebut tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penyiksaan atau penganiayaan yang dialami lantaran masih kesulitan bicara.
“Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” kata Nurul, Kamis (11/9/2025).
Baca juga: Fakta Baru Bayi Tewas Dianiaya oleh Orang Tua di Tangsel
Adapun kedua pelaku yakni EF alias YA (40), yang dipanggilnya Ayah Juna, dan ibu kandung korban, SNK (42). Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak hingga KUHP tentang penganiayaan berat.
Ancaman hukumannya mencapai 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Nurul mengingatkan, kasus ini jadi bukti bahwa kekerasan terhadap anak sering justru terjadi di rumah sendiri.
“Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli, lebih peka, dan berani melapor bila melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita semua,” ujar Nurul.
Baca juga: Tak Terima Anak Dianiaya, Orang Tua Siswa di Cianjur Akan Polisikan Guru Matematika
Untuk diketahui, MK (7) yang diduga disiksa orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mengalami dehidrasi dan luka akibat benda tajam saat ditemukan pertama kali pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 07.20 WIB.
Sang anak ditemukan seorang diri dan mengaku telah disiksa oleh orang tuanya. Posisinya diatas kardus dan sedang tertidur di lorong pasar. Saat ditemukan, anak tersebut tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penyiksaan atau penganiayaan yang dialami lantaran masih kesulitan bicara.
(shf)
Lihat Juga :