Pabrik di Serang Banten Digerebek, 10 Tahun Oplos Beras Sisa Hajatan
Senin, 08 September 2025 - 23:32 WIB
loading...
SU (46), pemilik pabrik di Kampung Pabuaran Bugel, Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi. SU terseret kasus pengoplosan beras. Foto: Fariz Abdullah
A
A
A
SERANG - SU (46), pemilik pabrik di Kampung Pabuaran Bugel, Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi. SU terseret kasus pengoplosan beras .
Praktik terlarang SU terbongkar usai pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat dan melakukan penggerebekan. Ada kegiatan pengoplosan beras dari yang tidak layak konsumsi kemudian dikemas menggunakan kemasan beras premium.
Baca juga: Kasus Beras Oplosan, Polisi Tetapkan 28 Tersangka
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, praktik yang dilakukan SU sudah berjalan lebih dari 10 tahun atau satu dekade. “Pengungkapan dugaan praktik perdagangan curang ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat,” ujar Condro, Senin (8/9/2025).
Saat penggerebekan, petugas mendapati 94 karung beras oplosan berukuran 25 kg yang dikemas dengan merek terkenal dan 10 ton beras tidak layak konsumsi. “SU diduga mengoplos beras tidak layak konsumsi dengan beras premium menggunakan mesin heller,” tuturnya.
Beras tidak layak konsumsi itu merupakan beras sisa hajatan yang dibeli SU dari masyarakat dengan kisaran Rp10 ribu per kg. Beras itu kemudian dikemas ulang menggunakan karung bermerek dagang terkenal seperti Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang tanpa izin.
"Beras itu dijual dengan harga Rp200 ribu per karung 25 kg. Dari setiap karung yang terjual, SU meraup keuntungan Rp98.200," kata Condro.
Selain beras, petugas juga mengamankan barang bukti lain, termasuk ratusan karung kosong berbagai merek terkenal, satu mobil Suzuki Futura pick up, dan mesin penggilingan padi.
Praktik terlarang SU terbongkar usai pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat dan melakukan penggerebekan. Ada kegiatan pengoplosan beras dari yang tidak layak konsumsi kemudian dikemas menggunakan kemasan beras premium.
Baca juga: Kasus Beras Oplosan, Polisi Tetapkan 28 Tersangka
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, praktik yang dilakukan SU sudah berjalan lebih dari 10 tahun atau satu dekade. “Pengungkapan dugaan praktik perdagangan curang ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat,” ujar Condro, Senin (8/9/2025).
Saat penggerebekan, petugas mendapati 94 karung beras oplosan berukuran 25 kg yang dikemas dengan merek terkenal dan 10 ton beras tidak layak konsumsi. “SU diduga mengoplos beras tidak layak konsumsi dengan beras premium menggunakan mesin heller,” tuturnya.
Beras tidak layak konsumsi itu merupakan beras sisa hajatan yang dibeli SU dari masyarakat dengan kisaran Rp10 ribu per kg. Beras itu kemudian dikemas ulang menggunakan karung bermerek dagang terkenal seperti Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang tanpa izin.
"Beras itu dijual dengan harga Rp200 ribu per karung 25 kg. Dari setiap karung yang terjual, SU meraup keuntungan Rp98.200," kata Condro.
Selain beras, petugas juga mengamankan barang bukti lain, termasuk ratusan karung kosong berbagai merek terkenal, satu mobil Suzuki Futura pick up, dan mesin penggilingan padi.
(jon)
Lihat Juga :