Tim Advoksi untuk Demokrasi Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Delpedro
Sabtu, 06 September 2025 - 19:15 WIB
loading...
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAU) mengajukan penagguhan penahanan terhadap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAU) mengajukan penagguhan penahanan terhadap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen yang terjerat dugaan tindak pidana penghasutan. Permohonan penangguhan diajukan pada Jumat, 5 September 2025.
"Klien kami itu sudah ditahan di Rutan Polda Metro. Kemudian ya kami berinisiatif dan sudah mengajukan ya, kita sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada klien kami," kata anggota kuasa hukum Delpedro, Maruf Bajammal di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Jakarta, Sabtu (6/9/2025).
Meski penangguhan penahanan sudah diajukan, namun saat ini belum ada respons dari Polda Metro Jaya. Menurut Maruf, diterima atau tidaknya penangguhan penahanan tergantung pada hak penyidik.
Baca juga: Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditahan Polda Metro Jaya
"Artinya semuanya itu diserahkan kepada kemurahan hati penyidik. Kalau mereka bermurah hati itu akan dikabulkan, kalau mereka tidak senang, ya tidak akan dikabulkan, tidak ada standar yang jelas," ungkapnya.
Bersamaan dengan itu, Maruf juga menyampaikan tim kuasa hukum juga bakal mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan. Kendati demikian, hal itu masih dibahas.
Baca juga: Yusril Minta Delpedro dan Tersangka Demo Ricuh Gentleman Hadapi Proses Hukum
"Segera, tapi kita masih mempertimbangkan untuk melakukan itu. Jadi kami di tim sedang secara intensif membahasnya. Untuk pastinya kapan kita belum menentukan," jelas dia.
Sebagai informasi, Polisi menyatakan usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, resmi ditahan. "Benar telah dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 4 September 2025.
Bukan cuma Delpedro, lima tersangka lain yang diduga melakukan penghasutan aksi anarkis saat demo yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025, pun juga ditahan.
"Klien kami itu sudah ditahan di Rutan Polda Metro. Kemudian ya kami berinisiatif dan sudah mengajukan ya, kita sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada klien kami," kata anggota kuasa hukum Delpedro, Maruf Bajammal di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Jakarta, Sabtu (6/9/2025).
Meski penangguhan penahanan sudah diajukan, namun saat ini belum ada respons dari Polda Metro Jaya. Menurut Maruf, diterima atau tidaknya penangguhan penahanan tergantung pada hak penyidik.
Baca juga: Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditahan Polda Metro Jaya
"Artinya semuanya itu diserahkan kepada kemurahan hati penyidik. Kalau mereka bermurah hati itu akan dikabulkan, kalau mereka tidak senang, ya tidak akan dikabulkan, tidak ada standar yang jelas," ungkapnya.
Bersamaan dengan itu, Maruf juga menyampaikan tim kuasa hukum juga bakal mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan. Kendati demikian, hal itu masih dibahas.
Baca juga: Yusril Minta Delpedro dan Tersangka Demo Ricuh Gentleman Hadapi Proses Hukum
"Segera, tapi kita masih mempertimbangkan untuk melakukan itu. Jadi kami di tim sedang secara intensif membahasnya. Untuk pastinya kapan kita belum menentukan," jelas dia.
Sebagai informasi, Polisi menyatakan usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, resmi ditahan. "Benar telah dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 4 September 2025.
Bukan cuma Delpedro, lima tersangka lain yang diduga melakukan penghasutan aksi anarkis saat demo yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025, pun juga ditahan.
(cip)
Lihat Juga :