Polda Metro Jaya Tetapkan Admin Akun Instagram Gejayan Memanggil Tersangka Penghasutan
Rabu, 03 September 2025 - 05:54 WIB
loading...
Polda Metro Jaya menetapkan admin akun Instagram @gejayanmemanggil, Syahdan Husein sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan ajakan aksi demo berujung ricuh yang melibatkan pelajar. Foto/Yudistiro Pranoto
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan admin akun Instagram @gejayanmemanggil, Syahdan Husein (SH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan ajakan aksi demo berujung ricuh yang melibatkan pelajar. SH diduga berperan menyebarluaskan ajakan pengrusakan.
"Kemudian yang ketiga adalah tersangka SH, itu adalah akun atau admin dari akun IG, nama akunnya GM ( gejayanmemanggil ), perannya adalah juga melakukan kolab akun IG untuk menyebarkan ajakan pengrusakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary di kantornya, Selasa (2/9/2025) malam.
Baca juga: Penampakan Barang Bukti Selama Demo Ricuh di Jakarta: Bom Molotov hingga Petasan
Sebelumnya, Syahdan Husein dikabarkan ditangkap polisi di Bali. Syahdan memang berada di Bali, tempat bekerjanya selama sebulan ini.
"Iya, ketangkep Bang Syahdan," ujar Abe, salah satu admin Gejayan Memanggil kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR) pada Senin (1/9/2025) malam. Delpedro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan aksi berujung anarki yang melibatkan anak dan pelajar di bawah umur.
"Kemudian yang ketiga adalah tersangka SH, itu adalah akun atau admin dari akun IG, nama akunnya GM ( gejayanmemanggil ), perannya adalah juga melakukan kolab akun IG untuk menyebarkan ajakan pengrusakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary di kantornya, Selasa (2/9/2025) malam.
Baca juga: Penampakan Barang Bukti Selama Demo Ricuh di Jakarta: Bom Molotov hingga Petasan
Sebelumnya, Syahdan Husein dikabarkan ditangkap polisi di Bali. Syahdan memang berada di Bali, tempat bekerjanya selama sebulan ini.
"Iya, ketangkep Bang Syahdan," ujar Abe, salah satu admin Gejayan Memanggil kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Direktur Lokataru Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR) pada Senin (1/9/2025) malam. Delpedro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan aksi berujung anarki yang melibatkan anak dan pelajar di bawah umur.
Lihat Juga :