Selain Direktur Lokataru, Satu Staf juga Ditangkap Polda Metro Jaya
Selasa, 02 September 2025 - 18:32 WIB
loading...
Tim advokasi Lokataru Fian Alaydrus memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025). Selain Direktur Lokataru Delpedro Marhaen (DMR) ditangkap polisi, seorang staf bernama Mujaffar turut diamankan. Foto: Riyan Rizki
A
A
A
JAKARTA - Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR) ditangkap Polda Metro Jaya karena diduga menghasut untuk melakukan aksi anarkistis yang melibatkan pelajar. Selain Delpedro, salah satu karyawan Lokataru bernama Mujaffar turut diamankan polisi.
“Satu lagi Mujaffar. Bahkan, Mujaffar saat kita mendampingi Del Pedro di kantin belakang tiba-tiba ada 7-8 orang foto-foto segala macam, bawa alat pendeteksi apa itu. Tiba-tiba ya udah ‘mana yang namanya Mujaffar?” ujar tim advokasi Lokataru Fian Alaydrus, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Direktur Lokataru Ditetapkan Tersangka Dugaan Penghasutan Aksi Berujung Anarki
Pihaknya melakukan pembelaan terhadap Mujaffar yang turut diamankan pihak kepolisian. Mereka meminta Mujaffar diperiksa dengan pendampingan kuasa hukum.
“Akhirnya setelah berdiskusi, boleh. Kita izinkan Mujaffar untuk diperiksa. Dia staf Lokataru,” katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Delpedro ditangkap karena diduga menghasut untuk melakukan aksi anarkistis yang melibatkan pelajar.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan, yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis. Dengan melibatkan pelajar termasuk anak. Jadi anak ini usianya sebelum 18 tahun,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).
Delpredo diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat berita bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat.
Dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkistis mulai terjadi sejak aksi demo, Senin, 25 Agustus 2025. "Proses pendalaman, penyelidikan, proses pengumpulan fakta-fakta, proses pengumpulan bukti-bukti sudah dilakukan tim gabungan penyelidik Polda Metro Jaya mulai dilakukan sejak 25 Agustus," kata Ade Ary.
“Satu lagi Mujaffar. Bahkan, Mujaffar saat kita mendampingi Del Pedro di kantin belakang tiba-tiba ada 7-8 orang foto-foto segala macam, bawa alat pendeteksi apa itu. Tiba-tiba ya udah ‘mana yang namanya Mujaffar?” ujar tim advokasi Lokataru Fian Alaydrus, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Direktur Lokataru Ditetapkan Tersangka Dugaan Penghasutan Aksi Berujung Anarki
Pihaknya melakukan pembelaan terhadap Mujaffar yang turut diamankan pihak kepolisian. Mereka meminta Mujaffar diperiksa dengan pendampingan kuasa hukum.
“Akhirnya setelah berdiskusi, boleh. Kita izinkan Mujaffar untuk diperiksa. Dia staf Lokataru,” katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Delpedro ditangkap karena diduga menghasut untuk melakukan aksi anarkistis yang melibatkan pelajar.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan, yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis. Dengan melibatkan pelajar termasuk anak. Jadi anak ini usianya sebelum 18 tahun,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).
Delpredo diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat berita bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat.
Dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkistis mulai terjadi sejak aksi demo, Senin, 25 Agustus 2025. "Proses pendalaman, penyelidikan, proses pengumpulan fakta-fakta, proses pengumpulan bukti-bukti sudah dilakukan tim gabungan penyelidik Polda Metro Jaya mulai dilakukan sejak 25 Agustus," kata Ade Ary.
(jon)
Lihat Juga :