6 Tuntutan Buruh Menggema, Aktivitas Gedung DPR Lengang
Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:11 WIB
loading...
Massa buruh menyalakan flare saat unjuk rasa di DPR. Foto: Yudistiro Pranoto
A
A
A
JAKARTA - Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). Massa aksi menyuarakan enam tuntutan utama terkait kesejahteraan pekerja hingga revisi undang-undang.
Baca juga: Buruh Mulai Berdatangan ke DPR, Jalan Gatot Subroto Arah Slipi Ditutup
Dari pantauan di lokasi, orasi dan yel-yel buruh terus menggema di sepanjang Jalan Gatot Subroto. Namun, suasana di dalam Gedung DPR justru tampak lengang.
Baca juga: Ada Demo Buruh, Pegawai DPR Diimbau WFH
Sejumlah lorong dan ruang sidang terpantau sepi tanpa aktivitas berarti. Massa aksi menyuarakan enam poin tuntutan, yaitu:
1. Menghapus sistem outsourcing dan menolak kebijakan upah murah, dengan permintaan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5%.
2. Penghentian PHK sepihak serta pembentukan Satgas PHK.
3. Reformasi pajak perburuhan, termasuk menaikkan PTKP menjadi Rp7,5 juta/bulan, penghapusan pajak pesangon, THR, JHT, serta diskriminasi pajak bagi perempuan menikah.
4. Pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa omnibus law.
5. Pengesahan RUU Perampasan Aset, yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.
6. Revisi RUU Pemilu.
Baca juga: Buruh Mulai Berdatangan ke DPR, Jalan Gatot Subroto Arah Slipi Ditutup
Dari pantauan di lokasi, orasi dan yel-yel buruh terus menggema di sepanjang Jalan Gatot Subroto. Namun, suasana di dalam Gedung DPR justru tampak lengang.
Baca juga: Ada Demo Buruh, Pegawai DPR Diimbau WFH
Sejumlah lorong dan ruang sidang terpantau sepi tanpa aktivitas berarti. Massa aksi menyuarakan enam poin tuntutan, yaitu:
1. Menghapus sistem outsourcing dan menolak kebijakan upah murah, dengan permintaan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5%.
2. Penghentian PHK sepihak serta pembentukan Satgas PHK.
3. Reformasi pajak perburuhan, termasuk menaikkan PTKP menjadi Rp7,5 juta/bulan, penghapusan pajak pesangon, THR, JHT, serta diskriminasi pajak bagi perempuan menikah.
4. Pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa omnibus law.
5. Pengesahan RUU Perampasan Aset, yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.
6. Revisi RUU Pemilu.
(rca)
Lihat Juga :