Soksi Temui Kajari Jakarta Utara, Bahas Pengawasan Tenaga Kerja
Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:52 WIB
loading...
DPC Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi) Jakarta Utara menemui pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - DPC Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi) Jakarta Utara menemui pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Dalam pertemuan, Ketua DPC Soksi Jakarta Utara, Rouli Rajagukguk menyampaikan kondisi lemahnya pengawasan tenaga kerja kepada Kejari Jakarta Utara Syahrul Juaksha Subuki.
Di antaranya, masih banyaknya pekerja di wilayah Jakarta Utara ini yang gajinya di bawah Upah Minimun Regional (UMR).
"Kami sampaikan kepada Pak Kajari permasalahan yang ada di Jakarta Utara, seperti lemahnya sistem pengawasan tenaga kerja di sini kepada para pekerja. Contoh, gaji dibawah UMR dan sistem kerja yang tidak susai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia," Kata Rouli Rajagukguk, Kamis (28/8/2025).
Baca juga: Depinas SOKSI Apresiasi Ketegasan Pemerintah Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Rouli Rajagukguk yang didampingi oleh Sekertaris Soksi Jakarta Utara, Gozali Saputra dan Ketua Bidang Tenaga Kristoforus Nusa, juga menyampaikan apresiasi sepenuhnya atas sambutan baik dari Kajari Jakarta Utara yang ingin memperkuat sistem pengawasan tenaga kerja di wilayah Jakarta Utara.
Sehingga tidak ada lagi pengusaha-pengusaha di Jakarta Utara yang melanggar peraturan ataupun perudang-undangan tenaga kerja di Indonesia.
Baca juga: 7 Brigjen Naik Pangkat usai Dapat Promosi Jabatan Agustus 2025, Berikut Ini Daftarnya
"Kami sangat apresiasi kepada Pak Kajari, karena mau berkenan memperkuat sistem pengawasan tenaga kerja. Harapan kami, ke depan tidak ada lagi pengusaha di Jakarta Utara yang langgar peraturan tenaga kerja," ungkap Rouli Rajagukguk.
Ke depan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Depicab Soksi Jakarta Utara akan melakukan Memorandum Of Understanding (MOU) atau nota kesepahaman bersama.
"Sebagai langkah awal bersama, Soksi Jakarta Utara dan Kejari Jakarta Utara akan melaksanakan MOU bersama sebagai bentuk keseriusan kami memperjuangkan hak-hak pekerja di Jakarta Utara," ujar Rouli Rajagukguk.
Di antaranya, masih banyaknya pekerja di wilayah Jakarta Utara ini yang gajinya di bawah Upah Minimun Regional (UMR).
"Kami sampaikan kepada Pak Kajari permasalahan yang ada di Jakarta Utara, seperti lemahnya sistem pengawasan tenaga kerja di sini kepada para pekerja. Contoh, gaji dibawah UMR dan sistem kerja yang tidak susai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia," Kata Rouli Rajagukguk, Kamis (28/8/2025).
Baca juga: Depinas SOKSI Apresiasi Ketegasan Pemerintah Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Rouli Rajagukguk yang didampingi oleh Sekertaris Soksi Jakarta Utara, Gozali Saputra dan Ketua Bidang Tenaga Kristoforus Nusa, juga menyampaikan apresiasi sepenuhnya atas sambutan baik dari Kajari Jakarta Utara yang ingin memperkuat sistem pengawasan tenaga kerja di wilayah Jakarta Utara.
Sehingga tidak ada lagi pengusaha-pengusaha di Jakarta Utara yang melanggar peraturan ataupun perudang-undangan tenaga kerja di Indonesia.
Baca juga: 7 Brigjen Naik Pangkat usai Dapat Promosi Jabatan Agustus 2025, Berikut Ini Daftarnya
"Kami sangat apresiasi kepada Pak Kajari, karena mau berkenan memperkuat sistem pengawasan tenaga kerja. Harapan kami, ke depan tidak ada lagi pengusaha di Jakarta Utara yang langgar peraturan tenaga kerja," ungkap Rouli Rajagukguk.
Ke depan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Depicab Soksi Jakarta Utara akan melakukan Memorandum Of Understanding (MOU) atau nota kesepahaman bersama.
"Sebagai langkah awal bersama, Soksi Jakarta Utara dan Kejari Jakarta Utara akan melaksanakan MOU bersama sebagai bentuk keseriusan kami memperjuangkan hak-hak pekerja di Jakarta Utara," ujar Rouli Rajagukguk.
(cip)
Lihat Juga :