Kemenkeu RI Setujui Pengajuan Pinjaman Daerah Kota Gorontalo
loading...
A
A
A
KOTA GORONTALO - Kamis (10/09/2020) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menyetujui permohonan pinjaman daerah, yang diajukan Pemerintah Kota Gorontalo dalam rangka memulihkan perekonomian nasioan khususnya di Kota Gorontalo.
Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha jelaskan, proses sebelumnya Pemerintah Kota Gorontalo diminta untuk mengajukan permohonan dengan melampirkan kerangka acuan kegiatan, yang akan dianggarakan melalui dana pinjaman daerah tersebut.
“Kami sudah mengajukannya, ada 12 kerangka acuan yang kami ajukan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di daerah Kota Gorontalo. Dari Kementerian sendiri mempersyaratkan bahwa, harus ada rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri RI dalam hal menghitung rasio kemampuan keuangan yang tentunya berdasarkan APBD Kota Gorontalo …”
“Nah, sekarang ini kami tengah membahas rasio kemampuan keuangan Kota Gorontalo yang disebut DSCR, yang menunjukkan bahwa daerah itu dalam meminjam mampu mengembalikan berdasarkan kemampuan APBD daerah itu sendiri dalam setiap tahun,” jelas Marten.
Peminjaman ini adalah tanpa bunga, yang akan diperihitungkan dengan dana transfer baik itu DAU atau dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat ke daerah. Sehingga Pemerintah Kota Gorontalo sendiri, dalam mengajukan peminjaman tidak ada beban apapun.
“Jangka waktu peminjaman ini kami harapkan 8 sampai dengan 10 tahun kedepan, untuk melunasinya. Dan jumlah yang kami ajukan sekitar Rp 600 Miliar, tetapi berdasarkan perhitungan dan pembahasan, kami belum tahu yang akan disetujui berapa banyak,” pungkas Marten.
Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha jelaskan, proses sebelumnya Pemerintah Kota Gorontalo diminta untuk mengajukan permohonan dengan melampirkan kerangka acuan kegiatan, yang akan dianggarakan melalui dana pinjaman daerah tersebut.
“Kami sudah mengajukannya, ada 12 kerangka acuan yang kami ajukan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di daerah Kota Gorontalo. Dari Kementerian sendiri mempersyaratkan bahwa, harus ada rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri RI dalam hal menghitung rasio kemampuan keuangan yang tentunya berdasarkan APBD Kota Gorontalo …”
“Nah, sekarang ini kami tengah membahas rasio kemampuan keuangan Kota Gorontalo yang disebut DSCR, yang menunjukkan bahwa daerah itu dalam meminjam mampu mengembalikan berdasarkan kemampuan APBD daerah itu sendiri dalam setiap tahun,” jelas Marten.
Peminjaman ini adalah tanpa bunga, yang akan diperihitungkan dengan dana transfer baik itu DAU atau dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat ke daerah. Sehingga Pemerintah Kota Gorontalo sendiri, dalam mengajukan peminjaman tidak ada beban apapun.
“Jangka waktu peminjaman ini kami harapkan 8 sampai dengan 10 tahun kedepan, untuk melunasinya. Dan jumlah yang kami ajukan sekitar Rp 600 Miliar, tetapi berdasarkan perhitungan dan pembahasan, kami belum tahu yang akan disetujui berapa banyak,” pungkas Marten.
(atk)