UPN Veteran Jakarta Bekali Pelaku Usaha Rumahan Pelatihan Kontrak dan Strategi Bisnis
Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:44 WIB
loading...
UPN Veteran Jakarta menggelar kegiatan pengabdian masyarakat bertajuk Pemberdayaan Pelaku Usaha Rumahan di Kelurahan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
A
A
A
JAKARTA - Menjalankan usaha rumahan seringkali mengandalkan kepercayaan dan kesepakatan secara lisan. Ketika terjadi perselisihan, maka tidak ada perlindungan hukum yang kuat. Fenomena ini diangkat Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Pembangunan Nasional (UPN) 'Veteran' Jakarta menggelar kegiatan bertajuk Pemberdayaan Pelaku Usaha Rumahan di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kegiatan dilakukan melalui Pelatihan Penyusunan Kontrak Bisnis dan Strategi Bisnis untuk Keberlangsungan Usaha. Pelaksanaanya berlangsung di Aula Kelurahan Grogol, Jakarta Barat, dengan dukungan pendanaan dari hibah internal Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UPN Veteran Jakarta.
Baca juga: Kampus Penerima Dana Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di LLDikti III Meningkat
Acara dihadiri oleh Lurah Grogol Ady Saputro SIP MA, Ketua PKK, serta perwakilan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di wilayah setempat. Kehadiran Dekan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini, yang ditandai dengan penyerahan cendera mata dan Buku Saku “Panduan Kontrak Bisnis untuk UMK”.
Ketua Tim Pengabdian, Dr Muthia Sakti SH MH, dalam sambutannya menekankan bahwa kegiatan ini tidak hanya sekadar penyuluhan, tetapi juga bentuk nyata pemberdayaan hukum dan ekonomi masyarakat.
“Banyak pelaku UMK yang menjalankan usaha tanpa kontrak tertulis, sehingga ketika terjadi perselisihan, mereka sulit menuntut haknya. Melalui pelatihan ini, kami ingin memberikan bekal agar pelaku usaha juga terlindungi secara hukum,” katanya.
Sebagai pemateri, dosen Fakultas Hukum UPN 'Veteran' Jakarta, Sulastri SH MH memberikan penjelasan tentang dasar hukum perjanjian dan struktur kontrak usaha. Mulai dari syarat sahnya perjanjian menurut KUH Perdata hingga praktik penyusunan kontrak sederhana untuk jual beli, kerja sama, maupun kemitraan usaha.
Baca juga: RUU Haji dan Umrah Segera Disahkan, Istana Pastikan Ada Perpres Atur Kementerian Baru
Sementara itu, Prameswara Windriadirahman SH MH membawakan materi mengenai penyelesaian sengketa usaha secara sederhana. Dia menekankan bahwa banyak sengketa usaha UMK dapat diselesaikan melalui jalur non-litigasi, seperti musyawarah dan mediasi, sebelum akhirnya ditempuh jalur hukum formal.
“Banyak sengketa UMK bisa diselesaikan lewat jalur damai, seperti musyawarah atau mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah. Ini jauh lebih efektif dan menjaga hubungan baik dengan mitra usaha,” katanya.
Kegiatan berlangsung dengan suasana interaktif. Peserta yang sebagian besar ibu rumah tangga pelaku usaha kuliner rumahan, konveksi, dan jasa, antusias menyampaikan pengalaman mereka. Beberapa menuturkan seringkali kesulitan menghadapi mitra usaha yang wanprestasi, seperti keterlambatan pembayaran atau pembatalan sepihak.
Peserta juga diberikan contoh klausul kontrak yang dapat digunakan untuk mencegah kerugian, sekaligus memberikan edukasi praktis pentingnya arsip kontrak dan dokumen hukum lainnya.
Lurah Grogol Ady Saputro SIP MA dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan ini dan berharap pelatihan serupa dapat terus berlanjut. “Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat kami. Pelaku UMK di Grogol kini tidak hanya mendapat ilmu tentang bisnis, tetapi juga perlindungan hukum yang akan memperkuat usaha mereka ke depan,” ujarnya.
Dengan kegiatan ini, Tim Pengabdian UPN Veteran Jakarta berharap para pelaku UMK di Kelurahan Grogol dapat lebih siap menghadapi tantangan usaha, mengembangkan bisnis secara berkelanjutan, dan memiliki kesadaran hukum yang kuat dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
Kegiatan dilakukan melalui Pelatihan Penyusunan Kontrak Bisnis dan Strategi Bisnis untuk Keberlangsungan Usaha. Pelaksanaanya berlangsung di Aula Kelurahan Grogol, Jakarta Barat, dengan dukungan pendanaan dari hibah internal Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UPN Veteran Jakarta.
Baca juga: Kampus Penerima Dana Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di LLDikti III Meningkat
Acara dihadiri oleh Lurah Grogol Ady Saputro SIP MA, Ketua PKK, serta perwakilan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di wilayah setempat. Kehadiran Dekan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini, yang ditandai dengan penyerahan cendera mata dan Buku Saku “Panduan Kontrak Bisnis untuk UMK”.
Ketua Tim Pengabdian, Dr Muthia Sakti SH MH, dalam sambutannya menekankan bahwa kegiatan ini tidak hanya sekadar penyuluhan, tetapi juga bentuk nyata pemberdayaan hukum dan ekonomi masyarakat.
“Banyak pelaku UMK yang menjalankan usaha tanpa kontrak tertulis, sehingga ketika terjadi perselisihan, mereka sulit menuntut haknya. Melalui pelatihan ini, kami ingin memberikan bekal agar pelaku usaha juga terlindungi secara hukum,” katanya.
Sebagai pemateri, dosen Fakultas Hukum UPN 'Veteran' Jakarta, Sulastri SH MH memberikan penjelasan tentang dasar hukum perjanjian dan struktur kontrak usaha. Mulai dari syarat sahnya perjanjian menurut KUH Perdata hingga praktik penyusunan kontrak sederhana untuk jual beli, kerja sama, maupun kemitraan usaha.
Baca juga: RUU Haji dan Umrah Segera Disahkan, Istana Pastikan Ada Perpres Atur Kementerian Baru
Sementara itu, Prameswara Windriadirahman SH MH membawakan materi mengenai penyelesaian sengketa usaha secara sederhana. Dia menekankan bahwa banyak sengketa usaha UMK dapat diselesaikan melalui jalur non-litigasi, seperti musyawarah dan mediasi, sebelum akhirnya ditempuh jalur hukum formal.
“Banyak sengketa UMK bisa diselesaikan lewat jalur damai, seperti musyawarah atau mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah. Ini jauh lebih efektif dan menjaga hubungan baik dengan mitra usaha,” katanya.
Kegiatan berlangsung dengan suasana interaktif. Peserta yang sebagian besar ibu rumah tangga pelaku usaha kuliner rumahan, konveksi, dan jasa, antusias menyampaikan pengalaman mereka. Beberapa menuturkan seringkali kesulitan menghadapi mitra usaha yang wanprestasi, seperti keterlambatan pembayaran atau pembatalan sepihak.
Peserta juga diberikan contoh klausul kontrak yang dapat digunakan untuk mencegah kerugian, sekaligus memberikan edukasi praktis pentingnya arsip kontrak dan dokumen hukum lainnya.
Lurah Grogol Ady Saputro SIP MA dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan ini dan berharap pelatihan serupa dapat terus berlanjut. “Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat kami. Pelaku UMK di Grogol kini tidak hanya mendapat ilmu tentang bisnis, tetapi juga perlindungan hukum yang akan memperkuat usaha mereka ke depan,” ujarnya.
Dengan kegiatan ini, Tim Pengabdian UPN Veteran Jakarta berharap para pelaku UMK di Kelurahan Grogol dapat lebih siap menghadapi tantangan usaha, mengembangkan bisnis secara berkelanjutan, dan memiliki kesadaran hukum yang kuat dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
(shf)
Lihat Juga :