Aksi Unjuk Rasa di Pemkab Pati Ricuh, Provokator Penganiaya Polisi Harus Diproses Hukum
Jum'at, 15 Agustus 2025 - 08:09 WIB
loading...
Unjuk rasa menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya berakhir ricuh. Foto/SindoNews
A
A
A
PATI - Aksi demonstrasi di Kantor Pemkab Pati yang menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya berlangsung ricuh. Akibatnya 64 korban luka, 12 di antaranya merupakan anggota polisi.
Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution mengatakan, aksi penyampaian pendapat seharusnya dilakukan secara tertib, terlebih aparat kepolisian sudah memberikan ruang serta memfasilitasinya.
"Kami sangat menyesalkan oknum massa yang menganiaya anggota kepolisian saat mengawal unjuk rasa di Alun-alun Pati," kata Pitra, Jumat (15/8/2025).
Pitra mengatakan, aksi unjuk rasa ratusan ribu massa tersebut disusupi provokator yang sengaja memancing kerusuhan. "Petisi Ahli mendukung kepolisian mengusut tuntas pihak-pihak yang telah membuat kerusuhan," katanya.
Baca juga: Demo Bupati Pati Berakhir Ricuh, Polisi Tangkap 22 Orang Diduga Provokator
Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution mengatakan, aksi penyampaian pendapat seharusnya dilakukan secara tertib, terlebih aparat kepolisian sudah memberikan ruang serta memfasilitasinya.
"Kami sangat menyesalkan oknum massa yang menganiaya anggota kepolisian saat mengawal unjuk rasa di Alun-alun Pati," kata Pitra, Jumat (15/8/2025).
Pitra mengatakan, aksi unjuk rasa ratusan ribu massa tersebut disusupi provokator yang sengaja memancing kerusuhan. "Petisi Ahli mendukung kepolisian mengusut tuntas pihak-pihak yang telah membuat kerusuhan," katanya.
Baca juga: Demo Bupati Pati Berakhir Ricuh, Polisi Tangkap 22 Orang Diduga Provokator
Lihat Juga :