Anggota TNI Peltu Yun Hery Lubis Divonis 3,5 Tahun Kasus Tewasnya Kapolsek Negara Batin

Senin, 11 Agustus 2025 - 14:24 WIB
loading...
Anggota TNI Peltu Yun...
Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada anggota TNI Peltu Yun Heri Lubis terkait tewasnya Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto. Foto: Ist
A A A
WAY KANAN - Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada anggota TNI Peltu Yun Hery Lubis terkait tewasnya Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto saat menggerebek perjudian sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Selain Lusiyanto, dua polisi lain yang tewas yakni Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta.

Tiga polisi itu tewas ditembak rekan Peltu Lubis sekaligus terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Kopda Bazarsah pada 17 Maret 2025 lalu.

Baca juga: Fakta Baru, 3 Polisi di Lampung Tewas Ditembak Oknum TNI dari Jarak 6-13 Meter

"Mempidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok 3 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mayor CHK (K) Endah Wulandari dalam sidang vonis di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025).

Peltu Lubis juga disanksi pemecatan sebagai prajurit TNI. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tegas Hakim.

Hakim Endah juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Peltu Lubis yakni perbuatan terdakwa telah merusak nama institusi TNI AD. Sehingga, menurunkan kepercayaan masyarakat, tidak memberikan contoh baik karena membuka arena judi sabung ayam dan dadu kuncang, tidak melarang Kopka Bazarsah membuka bisnis haram dan justru malah bekerja sama.

Selain itu, Peltu Lubis dianggap turut mengakibatkan 3 anggota Polsek Negara Batin tewas. Hakim mengatakan, jika Peltu Lubis tidak terlibat dalam judi sabung ayam, maka 3 polisi tersebut tidak akan meninggal dunia.

"Bahwa akibat adanya kegiatan sabung ayam dan dadu kuncang yang terdakwa dan saksi enam (Kopda Bazarsah) selenggarakan pada 17 Maret 2025 telah terjadi penggerebekan oleh pihak kepolisian dan berakibat gugurnya tiga polisi dan juga menjadi perkara pidana oleh saksi keenam yang saat ini masih proses persidangan," ungkap Endah.

Sementara, hal yang meringankan yaitu bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit selama persidangan. Peltu Lubis juga dianggap berterus terang dalam memberikan kesaksian, telah menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum atau disanksi secara etik.

"Keempat, terdakwa telah mengabdikan diri sebagai prajurit TNI Angkatan Darat selama 27 tahun," kata hakim. Hal meringankan selanjutnya yaitu terdakwa telah melakukan beberapa tugas operasi militer dan menerima beberapa tanda kehormatan seperti Satya Lencana Kesetiaan 16 Tahun dan Bintang Kartika Eka Paksi Nararya pada 2024.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota KKB Pelaku Pembakaran...
Anggota KKB Pelaku Pembakaran Perumahan Pemkab dan Penembakan Pesawat Ditangkap
Anggota TNI Bakal Sikat...
Anggota TNI Bakal Sikat Begal di Jakarta, DPR: Harus Atas Permintaan Polri
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Tegur Ibu Pukul Anak...
Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok, Anggota TNI Dianiaya 3 Pelaku
Satgas Operasi Damai...
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Tangkap KKB Penembak Warga Sipil
Biadab, OPM Tembak Mati...
Biadab, OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo Papua
Penembakan Guncang Lingkungan...
Penembakan Guncang Lingkungan Yahudi Montreal, 3 Orang Tewas, Termasuk Pelaku
Rentetan Penembakan...
Rentetan Penembakan Guncang Israel, 1 Tewas, 5 Luka
Aneh tapi Nyata, Anjing...
Aneh tapi Nyata, Anjing Menembak Seorang Wanita di AS
Rekomendasi
Siapa yang Akan Menguasai...
Siapa yang Akan Menguasai Pasar AI Indonesia Senilai $10,9 Miliar?
Tolak Klaim AS, Iran...
Tolak Klaim AS, Iran Tegaskan Aset yang Dicairkan Tidak untuk Beli Produk Pertanian Amerika
Penerbitan Panda Bond...
Penerbitan Panda Bond Mundur ke Akhir Juli, Purbaya Incar Likuiditas Jumbo
Berita Terkini
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Kaesang Saksikan Pelantikan...
Kaesang Saksikan Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji Lampung
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Polri Tetapkan 287 WNA...
Polri Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Markas Judi Online Jalan Hayam Wuruk Jakarta
Penampakan Razman Nasution...
Penampakan Razman Nasution Pakai Peci dan Sarung saat Dijebloskan ke Lapas Cipinang
Mutasi Polri, AKBP Rulian...
Mutasi Polri, AKBP Rulian Syauri Jabat Kapolres Malang, Kombes Putu Kholis Jadi Kapolres Bekasi Kota
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved