Anggota TNI Peltu Yun Hery Lubis Divonis 3,5 Tahun Kasus Tewasnya Kapolsek Negara Batin
Senin, 11 Agustus 2025 - 14:24 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada anggota TNI Peltu Yun Heri Lubis terkait tewasnya Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto. Foto: Ist
A
A
A
WAY KANAN - Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada anggota TNI Peltu Yun Hery Lubis terkait tewasnya Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto saat menggerebek perjudian sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Selain Lusiyanto, dua polisi lain yang tewas yakni Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta.
Tiga polisi itu tewas ditembak rekan Peltu Lubis sekaligus terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Kopda Bazarsah pada 17 Maret 2025 lalu.
Baca juga: Fakta Baru, 3 Polisi di Lampung Tewas Ditembak Oknum TNI dari Jarak 6-13 Meter
"Mempidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok 3 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mayor CHK (K) Endah Wulandari dalam sidang vonis di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025).
Peltu Lubis juga disanksi pemecatan sebagai prajurit TNI. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tegas Hakim.
Hakim Endah juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Peltu Lubis yakni perbuatan terdakwa telah merusak nama institusi TNI AD. Sehingga, menurunkan kepercayaan masyarakat, tidak memberikan contoh baik karena membuka arena judi sabung ayam dan dadu kuncang, tidak melarang Kopka Bazarsah membuka bisnis haram dan justru malah bekerja sama.
Selain itu, Peltu Lubis dianggap turut mengakibatkan 3 anggota Polsek Negara Batin tewas. Hakim mengatakan, jika Peltu Lubis tidak terlibat dalam judi sabung ayam, maka 3 polisi tersebut tidak akan meninggal dunia.
"Bahwa akibat adanya kegiatan sabung ayam dan dadu kuncang yang terdakwa dan saksi enam (Kopda Bazarsah) selenggarakan pada 17 Maret 2025 telah terjadi penggerebekan oleh pihak kepolisian dan berakibat gugurnya tiga polisi dan juga menjadi perkara pidana oleh saksi keenam yang saat ini masih proses persidangan," ungkap Endah.
Sementara, hal yang meringankan yaitu bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit selama persidangan. Peltu Lubis juga dianggap berterus terang dalam memberikan kesaksian, telah menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum atau disanksi secara etik.
"Keempat, terdakwa telah mengabdikan diri sebagai prajurit TNI Angkatan Darat selama 27 tahun," kata hakim. Hal meringankan selanjutnya yaitu terdakwa telah melakukan beberapa tugas operasi militer dan menerima beberapa tanda kehormatan seperti Satya Lencana Kesetiaan 16 Tahun dan Bintang Kartika Eka Paksi Nararya pada 2024.
Tiga polisi itu tewas ditembak rekan Peltu Lubis sekaligus terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Kopda Bazarsah pada 17 Maret 2025 lalu.
Baca juga: Fakta Baru, 3 Polisi di Lampung Tewas Ditembak Oknum TNI dari Jarak 6-13 Meter
"Mempidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok 3 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mayor CHK (K) Endah Wulandari dalam sidang vonis di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025).
Peltu Lubis juga disanksi pemecatan sebagai prajurit TNI. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tegas Hakim.
Hakim Endah juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Peltu Lubis yakni perbuatan terdakwa telah merusak nama institusi TNI AD. Sehingga, menurunkan kepercayaan masyarakat, tidak memberikan contoh baik karena membuka arena judi sabung ayam dan dadu kuncang, tidak melarang Kopka Bazarsah membuka bisnis haram dan justru malah bekerja sama.
Selain itu, Peltu Lubis dianggap turut mengakibatkan 3 anggota Polsek Negara Batin tewas. Hakim mengatakan, jika Peltu Lubis tidak terlibat dalam judi sabung ayam, maka 3 polisi tersebut tidak akan meninggal dunia.
"Bahwa akibat adanya kegiatan sabung ayam dan dadu kuncang yang terdakwa dan saksi enam (Kopda Bazarsah) selenggarakan pada 17 Maret 2025 telah terjadi penggerebekan oleh pihak kepolisian dan berakibat gugurnya tiga polisi dan juga menjadi perkara pidana oleh saksi keenam yang saat ini masih proses persidangan," ungkap Endah.
Sementara, hal yang meringankan yaitu bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit selama persidangan. Peltu Lubis juga dianggap berterus terang dalam memberikan kesaksian, telah menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum atau disanksi secara etik.
"Keempat, terdakwa telah mengabdikan diri sebagai prajurit TNI Angkatan Darat selama 27 tahun," kata hakim. Hal meringankan selanjutnya yaitu terdakwa telah melakukan beberapa tugas operasi militer dan menerima beberapa tanda kehormatan seperti Satya Lencana Kesetiaan 16 Tahun dan Bintang Kartika Eka Paksi Nararya pada 2024.
(jon)
Lihat Juga :