Bupati Morowali Utara, Imbau ASN Netral di Pilkada
loading...
A
A
A
KOLONODALE - Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, Kamis (10/9/2020), akhirnya diteken. Penandatanganan SKB Pengawasan Netralitas ASN di Pilkada, diikuti 270 Kepala Daerah se-Indonesia secara virtual.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan.
Acara penandatanganan itu digelar secara virtual, yang diikuti oleh 270 Kepala Daerah se-Indonesia, termasuk Bupati Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah. Menurut Menpan RB Tjahjo Kumolo, SKB akan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam menjaga netralitas ASN.
"Khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020," ujar Tjahjo dalam sambutannya. Kemudian, SKB juga diharapkan mampu membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan netralitas ASN.
Selain itu, SKB memberikan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN. Sementara, menurut Mendagri Tito Karnavian, adanya SKB memberikan kelegaan kepada kontestan pilkada. Sebab, para kontestan bisa bersaing secara sehat.
"Kami dari Kemendagri siap menindaklanjuti SKB ini. Salah satunya sesuai dengan SKB ada satgas yang akan dibentuk. Kami siap untuk jadi bagian dari satgas tersebut," kata Tito.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, ada 10 daerah yang tercatat memiliki tingkat kerawanan tertinggi soal ketidaknetralan ASN dalam Pilkada 2020. Dari ruang kerjanya, Bupati Morowali Utara Moh. Asrar Abd. Samad menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Morowali Utara untuk emnjaga azas netralitas termasuk kegiatan-kegiatan dalam media sosial yang menimbulkan perspektif dukungan kepada salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati.
Ia juga mengharapkan agar Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah mengawasi dan memantau jajarannya untuk tidak melakukan hal-hal yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati untuk terwujudnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara yang Demokratis.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan.
Acara penandatanganan itu digelar secara virtual, yang diikuti oleh 270 Kepala Daerah se-Indonesia, termasuk Bupati Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah. Menurut Menpan RB Tjahjo Kumolo, SKB akan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam menjaga netralitas ASN.
"Khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020," ujar Tjahjo dalam sambutannya. Kemudian, SKB juga diharapkan mampu membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan netralitas ASN.
Selain itu, SKB memberikan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN. Sementara, menurut Mendagri Tito Karnavian, adanya SKB memberikan kelegaan kepada kontestan pilkada. Sebab, para kontestan bisa bersaing secara sehat.
"Kami dari Kemendagri siap menindaklanjuti SKB ini. Salah satunya sesuai dengan SKB ada satgas yang akan dibentuk. Kami siap untuk jadi bagian dari satgas tersebut," kata Tito.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, ada 10 daerah yang tercatat memiliki tingkat kerawanan tertinggi soal ketidaknetralan ASN dalam Pilkada 2020. Dari ruang kerjanya, Bupati Morowali Utara Moh. Asrar Abd. Samad menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Morowali Utara untuk emnjaga azas netralitas termasuk kegiatan-kegiatan dalam media sosial yang menimbulkan perspektif dukungan kepada salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati.
Ia juga mengharapkan agar Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah mengawasi dan memantau jajarannya untuk tidak melakukan hal-hal yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati untuk terwujudnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara yang Demokratis.
(atk)