KNCI Desak Pemerintah Beri Solusi Terkait Masalah Usaha Outlet Server Pulsa
Minggu, 10 Agustus 2025 - 16:29 WIB
loading...
Ketua Umum KNCI Azni Tubas mendesak pemerintah dan BI untuk memberi solusi terkait masalah usaha outlet server pulsa. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi pedagang pulsa seluruh Indonesia yang bernaung dalam Kesatuan Niaga Celular Indonesia (KNCI) mendesak pemerintah dan Bank Indonesia (BI) memberi solusi terkait masalah izin perdagangan server pulsa yang menggunakan platform aplikasi digital. Sebab, permasalahan itu bisa berdampak pada kegiatan usaha.
Ketua Umum KNCI Azni Tubas mengatakan persoalan hukum tersebut dapat berdampak pada tutupnya kegiatan usaha outlet/server pulsa. Di beberapa daerah, outlet dan server pulsa dipertanyakan oleh pihak Kepolisian mengenai izin penyelenggaraan jasa pembayaran.
“Termasuk mekanisme deposit saldo server pulsa dipersamakan dengan aktivitas penghimpunan dana pada usaha sektor keuangan.” ucap Tubas dalam agenda audiensi nasional outlet pulsa yang digelar KNCI di Jakarta, Minggu (10/8/2025).
Baca juga: Sisa Pulsa Bisa Jadi Cuan, Begini Caranya
Menurut Tubas, dikarenakan sejarah panjang outlet pulsa yang turut serta jadi variabel penting ekonomi masyarakat, serta karakter Telekomunikasi yang spesifik pada outlet/server pulsa, maka KNCI menyatakan bahwa pendekatan hukum menggunakan regulasi sektor keuangan terhadap bisnis outlet/server pulsa sangat tidak relevan.
“Kami minta agar Bank Indonesia bersedia mengakomodasi kami untuk duduk bersama menghasilkan solusi yang tepat bagi Outlet (Server) Pulsa terkait perizinan transaksi digital dan pembayaran. Kami juga minta penegak hukum bersedia melakukan pendekatan persuasif dan preventif dalam menangani permasalahan ini,” tegasnya.
Baca juga: Semakin Cuan, Raih 4 Keuntungan Bisnis Pulsa dengan Aplikasi MotionPay!
Azni Tubas pun mengklaim KNCI saat ini masih memiliki anggota outlet pulsa sebanyak 150 ribu, dengan estimasi sekitar 300 ribu pekerja. Tubas khawatir jika tidak ada kepastian hukum atas kegiatan usaha outlet pulsa, maka akan semakin banyak outlet yang tutup dan berdampak pada meningkatnya pengurangan tenaga kerja di industri produk telekomunikasi seluler.
“Padahal pada 2018 lalu, KNCI mencatat masih terdapat sekitar 500 ribu outlet pulsa dengan penyerapan sekitar 1,5 juta tenaga kerja di seluruh Indonesia,” katanya.
Abdul, salah satu Panelis forum Audiensi Server Pulsa Nasional pun menjelaskan penyetoran dana yang terbiasa diistilahkan dengan deposit pulsa secara sifat dan prinsip penggunaan betul – betul berbeda dengan prinsip penghimpunan dana oleh lembaga keuangan.
“Mekanisme penyetoran deposit untuk transaksi pulsa dan produk lainnya sudah terselenggara sejak tahun 2000-an, perbedaannya dulu transaksi via sms, sekarang menggunakan aplikasi digital. Peruntukannya tidak ada yang berubah,” kata Abdul.
KNCI pun mengajak BI, Kementerian Perdagangan (Kemendag), DPR serta seluruh intansi terkait untuk duduk bersama merumuskan solusi yang paling tepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Ketua Umum KNCI Azni Tubas mengatakan persoalan hukum tersebut dapat berdampak pada tutupnya kegiatan usaha outlet/server pulsa. Di beberapa daerah, outlet dan server pulsa dipertanyakan oleh pihak Kepolisian mengenai izin penyelenggaraan jasa pembayaran.
“Termasuk mekanisme deposit saldo server pulsa dipersamakan dengan aktivitas penghimpunan dana pada usaha sektor keuangan.” ucap Tubas dalam agenda audiensi nasional outlet pulsa yang digelar KNCI di Jakarta, Minggu (10/8/2025).
Baca juga: Sisa Pulsa Bisa Jadi Cuan, Begini Caranya
Menurut Tubas, dikarenakan sejarah panjang outlet pulsa yang turut serta jadi variabel penting ekonomi masyarakat, serta karakter Telekomunikasi yang spesifik pada outlet/server pulsa, maka KNCI menyatakan bahwa pendekatan hukum menggunakan regulasi sektor keuangan terhadap bisnis outlet/server pulsa sangat tidak relevan.
“Kami minta agar Bank Indonesia bersedia mengakomodasi kami untuk duduk bersama menghasilkan solusi yang tepat bagi Outlet (Server) Pulsa terkait perizinan transaksi digital dan pembayaran. Kami juga minta penegak hukum bersedia melakukan pendekatan persuasif dan preventif dalam menangani permasalahan ini,” tegasnya.
Baca juga: Semakin Cuan, Raih 4 Keuntungan Bisnis Pulsa dengan Aplikasi MotionPay!
Azni Tubas pun mengklaim KNCI saat ini masih memiliki anggota outlet pulsa sebanyak 150 ribu, dengan estimasi sekitar 300 ribu pekerja. Tubas khawatir jika tidak ada kepastian hukum atas kegiatan usaha outlet pulsa, maka akan semakin banyak outlet yang tutup dan berdampak pada meningkatnya pengurangan tenaga kerja di industri produk telekomunikasi seluler.
“Padahal pada 2018 lalu, KNCI mencatat masih terdapat sekitar 500 ribu outlet pulsa dengan penyerapan sekitar 1,5 juta tenaga kerja di seluruh Indonesia,” katanya.
Abdul, salah satu Panelis forum Audiensi Server Pulsa Nasional pun menjelaskan penyetoran dana yang terbiasa diistilahkan dengan deposit pulsa secara sifat dan prinsip penggunaan betul – betul berbeda dengan prinsip penghimpunan dana oleh lembaga keuangan.
“Mekanisme penyetoran deposit untuk transaksi pulsa dan produk lainnya sudah terselenggara sejak tahun 2000-an, perbedaannya dulu transaksi via sms, sekarang menggunakan aplikasi digital. Peruntukannya tidak ada yang berubah,” kata Abdul.
KNCI pun mengajak BI, Kementerian Perdagangan (Kemendag), DPR serta seluruh intansi terkait untuk duduk bersama merumuskan solusi yang paling tepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
(cip)
Lihat Juga :