JARI Maju 98 Minta Gubernur Sherly Bebaskan 11 Aktivis Desa Maba Sangaji
Kamis, 07 Agustus 2025 - 21:12 WIB
loading...
Koordinator JARI Maju 98, Rahman Thoha meminta Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda membantu membebaskan 11 aktivis desa Maba Sangaji. Foto/istimewa
A
A
A
MALUKU UTARA - Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia 1998 (JARI Maju 98) meminta Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda membantu membebaskan 11 aktivis Desa Maba Sangaji yang ditangkap Polisi karena menolak pertambangan nikel di Halmahera Timur.
Koordinator JARI Maju 98, Rahman Thoha mengatakan sebagai pemimpin daerah yang paling tinggi, Gubernur Sherly memiliki tanggung jawab moral untuk membela kepentingan masyarakatnya dalam menjaga peninggalan adat.
“Gubernur Sherly Tjoanda secara moral harus ikut berupaya membebaskan 11 aktivis Desa Maba Sangaji yang nyata-nyata ingin mempertahankan tanah ulayat dan peninggalan leluhur. Ini ujian keberpihakan Gubernur Sherly pada masyarakat,” ucapnya, Kamis (7/8/2025).
Baca juga: Komitmen Gubernur Malut Tingkatkan Fasilitas Sekolah dan Hapus Uang Komite
Menurut Rahman, bagi Gubernur Sherly, upaya pembebasan aktivis Desa Maba Sangaji saat ini mungkin jauh lebih penting daripada persoalan lainnya.
Alasannya, karena penetapan tersangka yang dilakukan terhadap 11 aktivis Desa Maba Sangaji ini menjadi batu uji apakah kriminalisasi akan menjadi pilihan Polda Malut dalam menangani persoalan sengketa tanah adat.
Baca juga: Profil Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara Punya Harta Rp709 Miliar
Gubernur Sherly, ungkapnya, harus menunjukkan keberpihakannya pada persoalan-persoalan utama yang dihadapi masyarakatnya, seperti sengketa tanah adat dan pencemaran lingkungan.
“Ada ribuan tanah adat di Maluku Utara. Jika Gubernur Sherly tidak menunjukkan keberpihakannya maka kejadian ini hampir dipastikan bakal berulang dan menyasar warga Maluku Utara yang lain. Untuk itu, jika ingin memotong atau menghentikan persoalan ini, maka 11 aktivis Desa Maba Sangaji tersebut harus dibebaskan. Gubenur Sherly harus menunjukkan keberpihakannya,” jelas dia.
Rahmat meyakini 11 aktivis Desa Maba Sangaji itu tidak bersalah. Pasalnya, para aktivis tersebut hanya berusaha mempertahankan tanah adat mereka dari kerusakan tambang. Terlebih, aktivitas eksplorasi tambang juga membuat sungai dan lingkungan di desa Maba Sangaji menjadi tercemar.
“Kesalahan mereka itu, apa? Masak cuma gara-gara orang ingin mempertahankan tanah adatnya kemudian dijadikan tersangka. Mereka itu membela hak kepemilikannya yang ingin dirusak oleh tamu yang tidak dikenal. Apalagi gara-gara tambang itu, lingkungan menjadi tercemar. Saya haqul yakin mereka tidak bersalah,” tutur dia.
Rahman mengaku akan segera membuat konsolidasi nasional aktivis seluruh Indonesia untuk membantu pembebasan 11 aktivis Desa Maba Sangaji. Menurutnya, apa yang tengah menimpa sebelas aktivis tersebut merupakan sesuatu yang keliru dan tidak bisa dibenarkan.
Koordinator JARI Maju 98, Rahman Thoha mengatakan sebagai pemimpin daerah yang paling tinggi, Gubernur Sherly memiliki tanggung jawab moral untuk membela kepentingan masyarakatnya dalam menjaga peninggalan adat.
“Gubernur Sherly Tjoanda secara moral harus ikut berupaya membebaskan 11 aktivis Desa Maba Sangaji yang nyata-nyata ingin mempertahankan tanah ulayat dan peninggalan leluhur. Ini ujian keberpihakan Gubernur Sherly pada masyarakat,” ucapnya, Kamis (7/8/2025).
Baca juga: Komitmen Gubernur Malut Tingkatkan Fasilitas Sekolah dan Hapus Uang Komite
Menurut Rahman, bagi Gubernur Sherly, upaya pembebasan aktivis Desa Maba Sangaji saat ini mungkin jauh lebih penting daripada persoalan lainnya.
Alasannya, karena penetapan tersangka yang dilakukan terhadap 11 aktivis Desa Maba Sangaji ini menjadi batu uji apakah kriminalisasi akan menjadi pilihan Polda Malut dalam menangani persoalan sengketa tanah adat.
Baca juga: Profil Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara Punya Harta Rp709 Miliar
Gubernur Sherly, ungkapnya, harus menunjukkan keberpihakannya pada persoalan-persoalan utama yang dihadapi masyarakatnya, seperti sengketa tanah adat dan pencemaran lingkungan.
“Ada ribuan tanah adat di Maluku Utara. Jika Gubernur Sherly tidak menunjukkan keberpihakannya maka kejadian ini hampir dipastikan bakal berulang dan menyasar warga Maluku Utara yang lain. Untuk itu, jika ingin memotong atau menghentikan persoalan ini, maka 11 aktivis Desa Maba Sangaji tersebut harus dibebaskan. Gubenur Sherly harus menunjukkan keberpihakannya,” jelas dia.
Rahmat meyakini 11 aktivis Desa Maba Sangaji itu tidak bersalah. Pasalnya, para aktivis tersebut hanya berusaha mempertahankan tanah adat mereka dari kerusakan tambang. Terlebih, aktivitas eksplorasi tambang juga membuat sungai dan lingkungan di desa Maba Sangaji menjadi tercemar.
“Kesalahan mereka itu, apa? Masak cuma gara-gara orang ingin mempertahankan tanah adatnya kemudian dijadikan tersangka. Mereka itu membela hak kepemilikannya yang ingin dirusak oleh tamu yang tidak dikenal. Apalagi gara-gara tambang itu, lingkungan menjadi tercemar. Saya haqul yakin mereka tidak bersalah,” tutur dia.
Rahman mengaku akan segera membuat konsolidasi nasional aktivis seluruh Indonesia untuk membantu pembebasan 11 aktivis Desa Maba Sangaji. Menurutnya, apa yang tengah menimpa sebelas aktivis tersebut merupakan sesuatu yang keliru dan tidak bisa dibenarkan.
(cip)
Lihat Juga :