Ricuh! Warga Pati dan Satpol PP Bersitegang saat Posko Tolak Kenaikan PBB 250% Dibubarkan
Rabu, 06 Agustus 2025 - 15:09 WIB
loading...
Satpol PP Kabupaten Pati bersitegang dengan warga saat membubarkan posko tolak kenaikan PBB 250% dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di sekitar Alun-alun Pati. Foto/Ist
A
A
A
PATI - Satpol PP Kabupaten Pati bersitegang dengan warga saat membubarkan posko tolak kenaikan PBB 250% dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang berada di sekitar Alun-alun Pati, Selasa (5/8/2025). Dalam rekaman video yang beredar, pembubaran tersebut diwarnai kericuhan antara massa dan Satpol PP.
Plt Sekda Pati, Riyoso yang berada di lokasi juga sempat ikut terlibat dalam kericuhan hingga akhirnya diamankan dan ditarik kembali ke Kantor Bupati Pati.
Baca juga: Tantang Warga Tolak Kenaikan PBB 250%, Bupati Pati: 50 Ribu Orang Pun Saya Tak Gentar
Kejadian bermula saat massa menolak pembubaran karena merasa telah mengantongi surat pemberitahuan kepada Kepolisian dan Bupati Pati.
Karena tak kunjung menemui titik temu, Satpol PP kemudian menyita sejumlah barang hasil donasi, termasuk air mineral dan logistik yang telah dikumpulkan sejak 1 Agustus 2025. Hal ini memicu kemarahan massa yang langsung menduduki truk milik Satpol PP.
Tak hanya itu, massa juga berusaha merebut kembali barang-barang yang disita dan melemparkan kardus ke jalan. Aksi saling dorong dan adu mulut pun terjadi antara massa dan petugas.
Baca juga: Sektor Pendidikan Kena PPN 12 Persen, Guru Besar UGM Nilai Tidak Tepat
Koordinator aksi, Supriyono mengecam tindakan aparat. Ia menyebut pembubaran tersebut sebagai bentuk arogansi pemerintah terhadap aspirasi rakyat.
“Ini tindakan arogan dan semena-mena. Ini donasi dari masyarakat untuk aksi damai pada 13 Agustus 2025 nanti. Kami sudah kirim surat pemberitahuan ke Kapolresta dan Bupati,” ujar Supriyono kepada wartawan.
Dia mengaku kecewa dan marah sehingga nekat naik ke atas truk untuk meminta logistik yang disita diturunkan kembali.
“Kami akan tetap lanjutkan penggalangan dana di sini. Kalau diganggu lagi, akan kami lawan dan minta semua barang dikembalikan,” tegasnya.
Menurutnya, aksi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati yang bakal naik hingga 250 persen.
“Kebijakan itu menyalahi perda. Harusnya ada mediasi dulu dengan masyarakat sebelum diberlakukan,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Satpol PP Pati, Sriyatun menjelaskan bahwa pembubaran dilakukan sesuai aturan. Ia menilai lokasi posko berada di area yang dilarang digunakan untuk kegiatan umum, terlebih menjelang perayaan Hari Jadi Kabupaten Pati.
“Tempat di bawah videotron itu tidak diperbolehkan untuk kegiatan apa pun. Apalagi nanti ada kegiatan boyongan dan kirab Hari Jadi Pati,” ujar Sriyatun.
Plt Sekda Pati, Riyoso yang berada di lokasi juga sempat ikut terlibat dalam kericuhan hingga akhirnya diamankan dan ditarik kembali ke Kantor Bupati Pati.
Baca juga: Tantang Warga Tolak Kenaikan PBB 250%, Bupati Pati: 50 Ribu Orang Pun Saya Tak Gentar
Kejadian bermula saat massa menolak pembubaran karena merasa telah mengantongi surat pemberitahuan kepada Kepolisian dan Bupati Pati.
Karena tak kunjung menemui titik temu, Satpol PP kemudian menyita sejumlah barang hasil donasi, termasuk air mineral dan logistik yang telah dikumpulkan sejak 1 Agustus 2025. Hal ini memicu kemarahan massa yang langsung menduduki truk milik Satpol PP.
Tak hanya itu, massa juga berusaha merebut kembali barang-barang yang disita dan melemparkan kardus ke jalan. Aksi saling dorong dan adu mulut pun terjadi antara massa dan petugas.
Baca juga: Sektor Pendidikan Kena PPN 12 Persen, Guru Besar UGM Nilai Tidak Tepat
Koordinator aksi, Supriyono mengecam tindakan aparat. Ia menyebut pembubaran tersebut sebagai bentuk arogansi pemerintah terhadap aspirasi rakyat.
“Ini tindakan arogan dan semena-mena. Ini donasi dari masyarakat untuk aksi damai pada 13 Agustus 2025 nanti. Kami sudah kirim surat pemberitahuan ke Kapolresta dan Bupati,” ujar Supriyono kepada wartawan.
Dia mengaku kecewa dan marah sehingga nekat naik ke atas truk untuk meminta logistik yang disita diturunkan kembali.
“Kami akan tetap lanjutkan penggalangan dana di sini. Kalau diganggu lagi, akan kami lawan dan minta semua barang dikembalikan,” tegasnya.
Menurutnya, aksi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati yang bakal naik hingga 250 persen.
“Kebijakan itu menyalahi perda. Harusnya ada mediasi dulu dengan masyarakat sebelum diberlakukan,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Satpol PP Pati, Sriyatun menjelaskan bahwa pembubaran dilakukan sesuai aturan. Ia menilai lokasi posko berada di area yang dilarang digunakan untuk kegiatan umum, terlebih menjelang perayaan Hari Jadi Kabupaten Pati.
“Tempat di bawah videotron itu tidak diperbolehkan untuk kegiatan apa pun. Apalagi nanti ada kegiatan boyongan dan kirab Hari Jadi Pati,” ujar Sriyatun.
(shf)
Lihat Juga :