Pengadilan Tinggi Kepri Perberat Vonis Kompol Satria Nanda dan Iptu Shigit Sarwo Edi Jadi Hukuman Mati

Selasa, 05 Agustus 2025 - 23:42 WIB
loading...
Pengadilan Tinggi Kepri...
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) memperberat vonis mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda menjadi pidana hukuman mati. Foto/Ilustrasi/SindoNews
A A A
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) memperberat vonis mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda menjadi pidana hukuman mati . Selain itu, mantan Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang Iptu Shigit Sarwo Edi juga mendapatkan vonis serupa.

Vonis tersebut mengubah putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menghukum keduanya dengan pidana penjara seumur hidup. Juru Bicara PT Kepri Priyanto Lumban Radja menjelaskan, majelis hakim yang diketuai oleh Ketua PT Kepri Ahmad Shalihin bersama dua anggota majelis Bagus Irawan dan Priyanto, menjatuhkan pidana mati terhadap Satria dan Shigit.

"Untuk dua terdakwa, yaitu Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edi, yang diputus pidana mati oleh Pengadilan Tinggi," kata Priyanto pada Selasa (5/8/2025).

Baca juga: Irjen Pol Asep Edi Suheri Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya



Dia menjelaskan, alasan pemberatan hukuman terhadap keduanya karena diduga kuat menjadi aktor intelektual dalam kasus penggelapan barang bukti sabu. Sebagai Kasat Narkoba, kata dia, Satria memiliki wewenang untuk menghentikan rencana tersebut, namun justru membiarkannya berjalan.

"SN yang merupakan pimpinan, dia mempunyai punya kekuasaan untuk menghentikan atau meneruskan rencana itu. Jadi dia dianggap aktor intelektual," ujarnya.

Priyanto menyebutkan PT Kepri menerima total 12 perkara banding terkait kasus penggelapan narkoba di Polresta Barelang, yang diajukan oleh pihak jaksa maupun terdakwa.

Dari total perkara tersebut, delapan terdakwa lainnya yang merupakan anggota Satres Narkoba Polresta Barelang — yakni Rahmadani, Fadhilah, Wan Rahmat, Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya — dijatuhi hukuman seumur hidup. Putusan ini menguatkan putusan sebelumnya dari PN Batam.

"Delapan anggota polisi tersebut tetap dijatuhi pidana seumur hidup seperti putusan sebelumnya," jelasnya.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Zulkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar yang merupakan pengedar narkoba yang barang buktinya digelapkan, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh PT Kepri. Putusan terhadap Azis lebih berat dibanding PN Batam yang sebelumnya menjatuhkan vonis 13 tahun penjara.

"Zulkifli tetap divonis 20 tahun. Untuk Azis juga dijatuhi 20 tahun, karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman dalam perkara narkoba lainnya," pungkas Priyanto.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda NTT Ungkap 27...
Polda NTT Ungkap 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 2 Oknum Polisi Jadi Tersangka
Oknum Brimob Aniaya...
Oknum Brimob Aniaya hingga Tewas Siswa MTs di Maluku, Selly PDIP: Cerminan Arogansi APH
Menanti Sanksi untuk...
Menanti Sanksi untuk Aiptu Ikhwan Polisi Penuding Penjual Es Pakai Spons
TNI Harap Masalah Penjual...
TNI Harap Masalah Penjual Es Gabus Dituduh Pakai Spons Tak Berlarut: Kesalahpahaman
Kronologi Penjual Es...
Kronologi Penjual Es Gabus Dituduh Pakai Spons
Aiptu Ikhwan Mulyadi...
Aiptu Ikhwan Mulyadi Diperiksa Propam usai Tuduh Pedagang Es Pakai Bahan Spons, Layak Dipecat?
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Rekomendasi
Digitalisasi Data, Penerima...
Digitalisasi Data, Penerima Bansos Diverifikasi lewat Pengenalan Wajah
Bawakan Lagu Goal, Lisa...
Bawakan Lagu 'Goal', Lisa BLACKPINK Buka Piala Dunia 2026 dengan Penampilan Spektakuler
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
Berita Terkini
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Polisi Sebut Aksi Unjuk...
Polisi Sebut Aksi Unjuk Rasa BEM UI di Bundaran HI Tak Sesuai Aturan
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved