Anggota DPR Ingatkan Operasi Satgas BKC Ilegal Jangan Sampai Matikan IKM Rokok di Jatim
Selasa, 29 Juli 2025 - 22:03 WIB
loading...
Ketua Komisi XI DPR M. Misbakhun menekankan operasi yang dilakukan Satgas BKC Ilegal tidak berdampak negatif terhadap kelangsungan industri kecil menengah (IKM) rokok yang berada di Jawa Timur. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal) yang belum lama dibentuk mendapat perhatian Ketua Komisi XI DPR M. Misbakhun. Dia menekankan operasi yang dilakukan Satgas BKC Ilegal tidak berdampak negatif terhadap kelangsungan industri kecil menengah (IKM) rokok yang berada di Jawa Timur.
"Kontribusi IKM rokok terhadap penerimaan negara cukup signifikan, mencapai 10–15%. Karena itu, Satgas BKC Ilegal sebaiknya ekstra hati-hati didalam melakukan operasi tersebut dengan melakukan pendekatan preventif," kata Misbakhun di Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Misbakhun yang terpilih dari daerah pemilihan Jawa Timur II (Kab/Kota Pasuruan, Probolinggo) tidak bisa menutup mata bahwa IKM rokok adalah bagian penting dari ekosistem ekonomi nasional. Mereka menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, khususnya di daerah-daerah seperti Malang, Pasuruan, Sidoarjo, Madura, Jember, Banyuwangi, dan daerah lain yang menjadi sentra produksi industri hasil tembakau.
Data resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menyebut, jumlah pabrik rokok yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebanyak 977 di Jawa Timur. Sementara, data Kementerian Perindustrian, hingga tahun 2024 terdapat lebih dari1.100 Industri Kecil Menengah (IKM)rokok yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
"Industri ini menyerap tidak kurang dari600.000 tenaga kerja langsung, belum termasuk mata rantai tidak langsung yang melibatkan jutaan orang di sektor distribusi, pengecer, dan pertanian," imbuhnya.
Misbakhun yang juga Ketua Umum Depinas SOKSI periode 2025-2030 mengingatkan pemerintah soal pentingnya menjaga kelangsungan usaha IKM rokok secara kondusif. Selama ini industri rokok memiliki dampak ganda (multiplier effect) bagi penerimaan negara dan masyarakat di daerah.
Ia mewanti-wanti agar upaya Satgas BKC Ilegal lebih difokuskan pada produk-produk yang tidak tercatat atau tidak berkontribusi pada penerimaan negara. Kemudian menempatkan IKM rokok secara proporsional dengan tidak menekan atau mematikan usaha yang saat ini sedang tumbuh di daerah-daerah Jawa Timur dan sekitarnya.
"Pemberantasan rokok ilegal penting, tapi jangan sampai kebijakan yang ada justru mematikan para pelaku IKM rokok," imbuhnya.
Misbakhun yang selama ini getol membela petani tembakau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak pada pelaku IKM rokok, sekaligus mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku produk-produk yang tidak tercatat atau tidak berkontribusi pada penerimaan negara tanpa merugikan usaha legal.
"Di dapil saya sendiri terdapat 171 pabrik rokok terutama di Pasuruan, dan sentra petani tembakau di Probolinggo. Diperlukan pengaturan khusus untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan negara, rakyat, dan pelaku usaha.Kita tidak boleh juga membenci pelaku usaha karena pendapatan negara juga berasal dari mereka," katanya.
"Kontribusi IKM rokok terhadap penerimaan negara cukup signifikan, mencapai 10–15%. Karena itu, Satgas BKC Ilegal sebaiknya ekstra hati-hati didalam melakukan operasi tersebut dengan melakukan pendekatan preventif," kata Misbakhun di Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Misbakhun yang terpilih dari daerah pemilihan Jawa Timur II (Kab/Kota Pasuruan, Probolinggo) tidak bisa menutup mata bahwa IKM rokok adalah bagian penting dari ekosistem ekonomi nasional. Mereka menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, khususnya di daerah-daerah seperti Malang, Pasuruan, Sidoarjo, Madura, Jember, Banyuwangi, dan daerah lain yang menjadi sentra produksi industri hasil tembakau.
Data resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menyebut, jumlah pabrik rokok yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebanyak 977 di Jawa Timur. Sementara, data Kementerian Perindustrian, hingga tahun 2024 terdapat lebih dari1.100 Industri Kecil Menengah (IKM)rokok yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
"Industri ini menyerap tidak kurang dari600.000 tenaga kerja langsung, belum termasuk mata rantai tidak langsung yang melibatkan jutaan orang di sektor distribusi, pengecer, dan pertanian," imbuhnya.
Misbakhun yang juga Ketua Umum Depinas SOKSI periode 2025-2030 mengingatkan pemerintah soal pentingnya menjaga kelangsungan usaha IKM rokok secara kondusif. Selama ini industri rokok memiliki dampak ganda (multiplier effect) bagi penerimaan negara dan masyarakat di daerah.
Ia mewanti-wanti agar upaya Satgas BKC Ilegal lebih difokuskan pada produk-produk yang tidak tercatat atau tidak berkontribusi pada penerimaan negara. Kemudian menempatkan IKM rokok secara proporsional dengan tidak menekan atau mematikan usaha yang saat ini sedang tumbuh di daerah-daerah Jawa Timur dan sekitarnya.
"Pemberantasan rokok ilegal penting, tapi jangan sampai kebijakan yang ada justru mematikan para pelaku IKM rokok," imbuhnya.
Misbakhun yang selama ini getol membela petani tembakau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak pada pelaku IKM rokok, sekaligus mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku produk-produk yang tidak tercatat atau tidak berkontribusi pada penerimaan negara tanpa merugikan usaha legal.
"Di dapil saya sendiri terdapat 171 pabrik rokok terutama di Pasuruan, dan sentra petani tembakau di Probolinggo. Diperlukan pengaturan khusus untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan negara, rakyat, dan pelaku usaha.Kita tidak boleh juga membenci pelaku usaha karena pendapatan negara juga berasal dari mereka," katanya.
(abd)
Lihat Juga :