Cinta Terlarang Berujung Pidana, Pria Culik dan Gagahi Selingkuhan

Kamis, 10 September 2020 - 09:37 WIB
loading...
Cinta Terlarang Berujung Pidana, Pria Culik dan Gagahi Selingkuhan
Terlibat cinta terlarang BS (30) seorang pria di Salatiga, Jawa Tengah nekat membawa kabur dan menganiaya IF (24) seorang wanita selingkuhannya yang masih berstatus istri orang lain hingga babak belur. Foto iNews TV/Lurisa Lulu
A A A
SEMARANG - Terlibat cinta terlarang BS (30) seorang pria di Salatiga , Jawa Tengah nekat membawa kabur dan menganiaya IF (24) seorang wanita selingkuhannya yang masih berstatus istri orang lain hingga babak belur. Aparat Polres Semarang yang mendapatkan laporan perbuatan pelaku langsung menangkap yang bersangkutan.

Saat ditangkap Pelaku BS mengaku sakit hati lantaran korban tak menceraikan suaminya. “Saya telah terlanjur menceraikan istri sah saya demi bisa hidup bersama dia. Saya juga kesal dengan ikrar yang diingkari dia (IF-red),” kata BS di Mapolres Semarang, Rabu 9 September 2020. (Baca: Ada Pesawat Alami Kendala di Manado, Begini Penanganannya)

Sementara Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, cinta terlarang berujung pidana ini bermula saat keduanya menjalin asmara padahal sudah sama - sama mempunyai pasangan hidup. Tersangka mengajak korban untuk menikah dengan catatan harus menceraikan pasangan mereka masing -masing. Akan tetapi kekesalan tersangka muncul karena korban tak juga meminta cerai dari sang suami.

“Tersangka akhirnya membawa kabur korban dari tempat kerja selama 3 hari dan menganiaya menggunakan sepatu. Selama di kamar hotel tersangka bahkan sempat beberapa kali menggagahi korban,” kata Kapolres. (Bisa diklik: 3 Pendaki Tersesat di Argopiloso Kudus Berhasil Dievakuasi)

Menurut Kapolres, korban yang beralasan ingin pulang untuk menggugat cerai dengan sang suami akhirnya berhasil kabur dari cengkraman tersangka.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 332 Ayat (1) ke 2E KUHP tentang melarikan perempuan dengan tipu muslihat dan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tandas Kapolres.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1560 seconds (0.1#10.140)