Densus 88 Antiteror Bekukan Yayasan Rumah Amal Jariyah di Merangin karena Terafiliasi NII
Jum'at, 25 Juli 2025 - 12:58 WIB
loading...
Tim Densus 88 Antiteror membekukan yayasan rumah amal jariyah di Merangin karena terafiliasi dengan NII. Foto/SindoNews
A
A
A
MERANGIN - Tim Densus 88 Antiteror bersama jajaran Pemkab Merangin menyambangi Yayasan Rumah Amal Jariyah Umat dan Panti Yatim Kasih Ummi (Y-RAJU) di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, di Kabupaten Merangin, Jambi. Yayasan yang dikenal bergerak di bidang sosial keagamaan ini dibekukan total karena memiliki keterkaitan dengan jaringan radikal Negara Islam Indonesia (NII).
Aparat berpakaian dinas dan sipil tampak memasuki kawasan yayasan diiringi personel gabungan lainnya, pukul 09.00 WIB. Tak ada keributan, setelah menemui pihak yayasan, petugas kemudian memasang spanduk bertuliskan “Pembekuan Aktivitas” di depan bangunan. Spanduk itu merujuk pada surat resmi Bupati Merangin Nomor 460/482/PUKS/DSPPPA/2025.
Aktivitas yayasan dan panti yatim langsung dihentikan di tempat. Seluruh penghuni maupun pengurus diminta menghentikan operasional tanpa batas waktu yang ditentukan.
Baca juga: 3 Jenderal Densus 88 Antiteror Dimutasi Bersama 14 Perwira Lainnya
Kepala Badan Kesbangpol Merangin, Mulyono, menegaskan langkah pembekuan diambil setelah Pemkab memberikan tiga kali surat peringatan yang tidak diindahkan.
“Karena mereka punya SK Kemenkumham, kita tidak bisa langsung menindak atau menangkap. Kalau kita paksa, bisa berujung gugatan ke PTUN. Tapi untuk pembekuan, itu ranah administrasi yang sudah sesuai prosedur,” jelas Muyono Jumat (25/7/2025).
Baca juga: Densus 88 Antiteror Selidiki Ancaman Teror Bom di Pesawat Saudi Airlines
Meski tak ada penahanan, sumber internal menyebut pembekuan ini merupakan bagian dari pemantauan lebih lanjut terhadap potensi penyebaran paham radikal melalui jalur lembaga sosial.
Sejumlah warga sekitar mengaku terkejut, jika diwilayahnya ada yayasan yang terafiliasi ke jaringan yang dilarang negara. “Selama ini kelihatannya membantu anak yatim, tapi ternyata dibalik itu ada indikasi bahaya,” ungkap Romadon salah satu warga.
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pengelola yayasan. Langkah tegas ini menjadi sinyal keras pemerintah terhadap segala bentuk penyusupan ideologi radikal di balik aktivitas keagamaan.
Aparat berpakaian dinas dan sipil tampak memasuki kawasan yayasan diiringi personel gabungan lainnya, pukul 09.00 WIB. Tak ada keributan, setelah menemui pihak yayasan, petugas kemudian memasang spanduk bertuliskan “Pembekuan Aktivitas” di depan bangunan. Spanduk itu merujuk pada surat resmi Bupati Merangin Nomor 460/482/PUKS/DSPPPA/2025.
Aktivitas yayasan dan panti yatim langsung dihentikan di tempat. Seluruh penghuni maupun pengurus diminta menghentikan operasional tanpa batas waktu yang ditentukan.
Baca juga: 3 Jenderal Densus 88 Antiteror Dimutasi Bersama 14 Perwira Lainnya
Kepala Badan Kesbangpol Merangin, Mulyono, menegaskan langkah pembekuan diambil setelah Pemkab memberikan tiga kali surat peringatan yang tidak diindahkan.
“Karena mereka punya SK Kemenkumham, kita tidak bisa langsung menindak atau menangkap. Kalau kita paksa, bisa berujung gugatan ke PTUN. Tapi untuk pembekuan, itu ranah administrasi yang sudah sesuai prosedur,” jelas Muyono Jumat (25/7/2025).
Baca juga: Densus 88 Antiteror Selidiki Ancaman Teror Bom di Pesawat Saudi Airlines
Meski tak ada penahanan, sumber internal menyebut pembekuan ini merupakan bagian dari pemantauan lebih lanjut terhadap potensi penyebaran paham radikal melalui jalur lembaga sosial.
Sejumlah warga sekitar mengaku terkejut, jika diwilayahnya ada yayasan yang terafiliasi ke jaringan yang dilarang negara. “Selama ini kelihatannya membantu anak yatim, tapi ternyata dibalik itu ada indikasi bahaya,” ungkap Romadon salah satu warga.
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pengelola yayasan. Langkah tegas ini menjadi sinyal keras pemerintah terhadap segala bentuk penyusupan ideologi radikal di balik aktivitas keagamaan.
(cip)
Lihat Juga :