DKI Rem Darurat PSBB Transisi, Anies: Semua Kegiatan Kembali Dikerjakan di Rumah
Rabu, 09 September 2020 - 20:24 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menarik rem darurat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan mengembalikan PSBB. Foto: SINDnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi menarik rem darurat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi. Kondisi Pandemi Covid-19 di Jakarta saat ini dalam keadaan darurat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, peningkatan kapasitas rumah sakit terus dilakukan seiring dengan penambahan jumlah tenaga medis dan keseluruhan pendukungnya. Namun, apabila tidak dibarengi dengan pengawasan ketat, tempat tidur akan penuh di minggu kedua Oktober mendatang dan masalah baru akan datang.(Baca juga: Tambah 1.026 per Hari, Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Nyaris Tembus 50.000)
'Melihat angka kematian, keterpakain ruang isolasi dan rumah sakit khusus penanganan Covid-19, Corona di Jakarta dalam kondisi darurat. Kita terpaksa menarik rem darurat dan kembali ke PSBB seperti pada masa awal Pandemi," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Dengan PSBB ini, kata Anies, maka mulai Senin (14/9/2020) mendatang, seluruh kegiatan kembali dikerjakan di rumah. Terkecuali 11 sektor usaha industri seperti yang telah disampaikan pada masa PSBB sebelum transisi.
"Beribadah di rumah, bekerja di rumah, dan berkegiatan di rumah," ungkapnya.(Baca juga: Kasus COVID-19 Meningkat, PSBB Diberlakukan di Semua Wilayah Provinsi Banten)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, peningkatan kapasitas rumah sakit terus dilakukan seiring dengan penambahan jumlah tenaga medis dan keseluruhan pendukungnya. Namun, apabila tidak dibarengi dengan pengawasan ketat, tempat tidur akan penuh di minggu kedua Oktober mendatang dan masalah baru akan datang.(Baca juga: Tambah 1.026 per Hari, Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Nyaris Tembus 50.000)
'Melihat angka kematian, keterpakain ruang isolasi dan rumah sakit khusus penanganan Covid-19, Corona di Jakarta dalam kondisi darurat. Kita terpaksa menarik rem darurat dan kembali ke PSBB seperti pada masa awal Pandemi," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Dengan PSBB ini, kata Anies, maka mulai Senin (14/9/2020) mendatang, seluruh kegiatan kembali dikerjakan di rumah. Terkecuali 11 sektor usaha industri seperti yang telah disampaikan pada masa PSBB sebelum transisi.
"Beribadah di rumah, bekerja di rumah, dan berkegiatan di rumah," ungkapnya.(Baca juga: Kasus COVID-19 Meningkat, PSBB Diberlakukan di Semua Wilayah Provinsi Banten)
Lihat Juga :