Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Naik Tahap Penyidikan, TPUA Pertanyakan Keaslian Dokumen
Senin, 14 Juli 2025 - 13:37 WIB
loading...
A
A
A
Dalam hukum pembuktian, dia menerangkan bahwa dokumen fotokopi tidak memiliki kekuatan hukum dan bukan termasuk alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Diketahui, sebanyak empat laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) yang ditangani Polda Metro Jaya naik ke tahap penyidikan. Polisi menyebut akan segera menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
"Di tahap penyidikan adalah tujuannya untuk mengungkap siapa membuat terang peristiwa pidana dan mengungkap siapa tersangkanya dan inilah di tahap kedua sekarang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Polisi berpeluang kembali meminta keterangan dari Jokowi setelah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Namun, ia belum merinci kapan pemeriksaan itu akan dilakukan.
Diketahui, sebanyak empat laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) yang ditangani Polda Metro Jaya naik ke tahap penyidikan. Polisi menyebut akan segera menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
"Di tahap penyidikan adalah tujuannya untuk mengungkap siapa membuat terang peristiwa pidana dan mengungkap siapa tersangkanya dan inilah di tahap kedua sekarang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Polisi berpeluang kembali meminta keterangan dari Jokowi setelah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Namun, ia belum merinci kapan pemeriksaan itu akan dilakukan.
(zik)
Lihat Juga :