Operasi Patuh Lodaya 2025 Dimulai di Kota Bandung, Ini 8 Target Sasaran Penindakan
Senin, 14 Juli 2025 - 11:00 WIB
loading...
A
A
A
Operasi Patuh Lodaya 2025, ujar Kombes Budi, difokuskan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menekan angka kecelakaan, dan menumbuhkan disiplin masyarakat dalam berkendara.
“Operasi ini mengedukasi masyarakat agar patuh terhadap aturan berlalu lintas. Maka, anggota akan lebih banyak memberikan edukasi, penyuluhan, dan teguran. Jadi kami mengingatkan masyarakat harus patuh terhadap aturan lalu lintas," ujar Kombes Budi.
Kapolrestabes Bandung menuturkan, total personel yang diterjunkan dalam operasi ini 300 orang, dari Polrestabes Bandung, Dishub Kota Bandung, Denpom TNI, dan Satpol PP.
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Wahyu Priatha Utama mengatakan, operasi ini menyasar segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang dapat menyebabkan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas.
Sasaran prioritas dalam operasi ini, pertama, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara. Kedua, pengemudi di bawah umur. Ketiga, pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang. Keempat, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman.
“Operasi ini mengedukasi masyarakat agar patuh terhadap aturan berlalu lintas. Maka, anggota akan lebih banyak memberikan edukasi, penyuluhan, dan teguran. Jadi kami mengingatkan masyarakat harus patuh terhadap aturan lalu lintas," ujar Kombes Budi.
Kapolrestabes Bandung menuturkan, total personel yang diterjunkan dalam operasi ini 300 orang, dari Polrestabes Bandung, Dishub Kota Bandung, Denpom TNI, dan Satpol PP.
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Wahyu Priatha Utama mengatakan, operasi ini menyasar segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang dapat menyebabkan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas.
Sasaran prioritas dalam operasi ini, pertama, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara. Kedua, pengemudi di bawah umur. Ketiga, pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang. Keempat, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman.
Lihat Juga :