KPU: Satu Bapaslon Pilwali Surabaya Terinfeksi COVID-19
Rabu, 09 September 2020 - 14:47 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan, antara tanggal 18-19 September akan dilakukan swab ulang pada yang positif COVID-19 tersebut. Jika hasilnya sudah negatif, bisa dilanjutkan pemeriksaan kesehatan bakal paslon. Namun, jika hasilnya positif, isolasi mandiri ditambah tiga hari lagi.
“Bakal calon yang positif COVID-19, tidak berpengaruh pada penetapan calon. Sesuai dengan aturan KPU, calon bisa gugur ketika berhalangan tetap dan juga terjerat kasus pidana yang berkekuatan hukum tetap,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Surabaya, Anas Karno menyatakan bahwa, pada Senin (7/9/2020), Eri Cahyadi dan Armuji telah menjalani swab PCR di RSUD dr Soetomo. “Kami sudah mendapat pengumuman bahwa Mas Eri dan Cak Armuji negatif COVID-19 sesuai swab test,” kata dia.
“Bakal calon yang positif COVID-19, tidak berpengaruh pada penetapan calon. Sesuai dengan aturan KPU, calon bisa gugur ketika berhalangan tetap dan juga terjerat kasus pidana yang berkekuatan hukum tetap,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Surabaya, Anas Karno menyatakan bahwa, pada Senin (7/9/2020), Eri Cahyadi dan Armuji telah menjalani swab PCR di RSUD dr Soetomo. “Kami sudah mendapat pengumuman bahwa Mas Eri dan Cak Armuji negatif COVID-19 sesuai swab test,” kata dia.
(nth)
Lihat Juga :