Kemendagri: Pengangkatan Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi Melanggar Permendagri
Jum'at, 04 Juli 2025 - 22:34 WIB
loading...
Kantor PDAM Tirta Bhagasasi, Kabupaten Bekasi. Foto/istimewa
A
A
A
BEKASI - Direktorat BUMD, BLUD BMS, Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menyebut pengangkatan Direktur Usaha (Dirus) PDAM Tirta Bhagasasi Ade Effendi Zarkasih oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang cacat administrasi.
Penangkatan tersebut dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD Pasal 57 yaitu berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun saat mendaftar pertama kali. Sementara Ade diketahui masih berusia 33 tahun.
Direktur Institut Kajian Strategis (Inkastra) Fathur mengaku diarahkan oleh Kemendagri untuk menanyakan hal ini kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi. Ia juga mengklaim bahwa pihak direktorat mengapresiasi kedatangannya.
Baca juga: Tingkatkan Layanan Air Bersih, Perumda Tirta Bhagasasi Pasang Pipa Interkoneksi di Bekasi
"Terkait anggota Direksi yang belum memenuhi syarat usia jelas hal itu melanggar Permendagri dan tidak dapat dibenarkan,” katanya mengutip jawaban perwakilan Kemendagri, Quto Sudjatmiko usai audiensi dengan Direktorat BUMD Kemendagri pada Jumat (4/7/2025).
Sementara itu, anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi Iwan, enggan berkomentar mengenai persoalan ini. "Saya kan hanya anggota, ke pimpinan saja yah," ucapnya singkat.
Penangkatan tersebut dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD Pasal 57 yaitu berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun saat mendaftar pertama kali. Sementara Ade diketahui masih berusia 33 tahun.
Direktur Institut Kajian Strategis (Inkastra) Fathur mengaku diarahkan oleh Kemendagri untuk menanyakan hal ini kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi. Ia juga mengklaim bahwa pihak direktorat mengapresiasi kedatangannya.
Baca juga: Tingkatkan Layanan Air Bersih, Perumda Tirta Bhagasasi Pasang Pipa Interkoneksi di Bekasi
"Terkait anggota Direksi yang belum memenuhi syarat usia jelas hal itu melanggar Permendagri dan tidak dapat dibenarkan,” katanya mengutip jawaban perwakilan Kemendagri, Quto Sudjatmiko usai audiensi dengan Direktorat BUMD Kemendagri pada Jumat (4/7/2025).
Sementara itu, anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi Iwan, enggan berkomentar mengenai persoalan ini. "Saya kan hanya anggota, ke pimpinan saja yah," ucapnya singkat.
(cip)
Lihat Juga :