Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan: Sound Horeg Hukumnya Haram, Ini Alasannya

Selasa, 01 Juli 2025 - 14:13 WIB
loading...
Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan:...
Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur menyatakan penggunaan sound horeg haram hukumnya, terlepas dari apakah menimbulkan gangguan atau tidak, baik ada aturan dari pemerintah atau tidak. Foto/Istimewa
A A A
PASURUAN - Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur menyatakan penggunaan sound horeg haram hukumnya, terlepas dari apakah menimbulkan gangguan atau tidak, baik ada aturan dari pemerintah atau tidak. Hal itu diputuskan melalui forum Bahtsul Masail yang digelar bertepatan dengan peringatan 1 Muharram 1447 Hijriah.

Pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman Aly menyampaikan bahwa keputusan itu diambil bukan semata karena bisingnya suara, tetapi karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg.

“Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg, bukan sound system,” ujar Kiai Muhib, dikutip dari akun Instagram @ajir_ubaidillah, Selasa (1/7/2025).

Baca juga: Viral Belasan Truk Sound Horeg Terjebak Persawahan Berlumpur di Malang



Kiai Muhib menegaskan, hukum keharaman itu berlaku secara mutlak. Artinya, meskipun penggunaan sound horeg dilakukan di tempat sepi atau tanpa adanya gangguan terhadap orang lain, tetap saja diharamkan.

“Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa fatwa tersebut tetap berlaku meski tanpa ada larangan dari pemerintah. “Ada atau tidak ada larangan pemerintah, sehingga hukum (haram) itu berdiri sendiri sudah,” tambahnya.

Baca juga: Viral Sound Horeg Karnaval Getaran Suaranya Justru Rusak Rumah Penyewa

Sementara itu, KH Muhammad Ajir Ubaidillah yang membagikan potongan video pernyataan tersebut di Instagram, mengaku ikut merasakan keresahan atas fenomena sound horeg yang dinilai mengganggu ketenangan dan tatanan sosial masyarakat.

“Saya lebih karena resah juga dengan fenomena itu, akhirnya ada fatwa itu (dari Ponpes Besuk) kami repost,” ujarnya.

Dalam keterangan unggahannya dijelaskan, keputusan fatwa ini mempertimbangkan beberapa karakteristik sound horeg yang dinilai bertentangan dengan syariat Islam.

Di antaranya sound horeg sering kali menjadi simbol sya'ir fussaq (syiar orang-orang fasiq), mendorong percampuran laki-laki dan perempuan, serta memicu aksi joget yang kerap disertai gerakan tidak pantas.

Fatwa ini pun menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak lagi memaklumi praktik hiburan yang dianggap menyimpang dan berpotensi menimbulkan kemaksiatan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
Workshop Pengasuh Bahas...
Workshop Pengasuh Bahas Strategi Pesantren Tetap Berkembang di Era Disrupsi
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Al-Hamidiyah Innovation...
Al-Hamidiyah Innovation Showcase 2026: Ajang Inovasi dan Kreativitas Generasi Masa Depan
Gus Zainul Arifin, Kiai...
Gus Zainul Arifin, Kiai Muda yang Hadirkan Dakwah Modern Tanpa Tinggalkan Tradisi
IPB University dan Pesantren...
IPB University dan Pesantren Darunnajah 14 Gelar Pelatihan Produk Unggulan Pesantren
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Rekomendasi
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
5 Drama Korea yang Wajib...
5 Drama Korea yang Wajib Ditonton jika Kamu Suka
Jejak Perang yang Diabadikan...
Jejak Perang yang Diabadikan dalam Al Quran, Apa Saja?
Berita Terkini
Kekeringan Landa NTB...
Kekeringan Landa NTB dan Jawa Tengah, Ribuan Warga Terdampak
Gempa M4,9 Guncang Lampung,...
Gempa M4,9 Guncang Lampung, BMKG: Akibat Sesar Aktif
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved