Polisi Periksa 9 Orang Saksi Perusakan Rumah Tempat Retreat Ibadah di Cidahu Sukabumi
Senin, 30 Juni 2025 - 23:37 WIB
loading...
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Kang Dedi Mulyadi (KDM) saat meninjau langsung vila yang dirusak sekelompok warga di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Foto/Dharmawan Hadi
A
A
A
SUKABUMI - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Kang Dedi Mulyadi (KDM) ikut memberikan perhatian adanya insiden pembubaran retreat pemuda Kristen yang disertai perusakan vila oleh sekelompok warga yang memprotes bangunan rumah singgah digunakan tempat ibadah. KDM meninjau langsung ke lokasi kejadian di Kampung Tangkil RT004/RW001, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, bertemu langsung dengan pemilik vila juga menyerap aspirasi warga sekitar atas persoalan ini agar tidak terjadi kembali.
Selain itu, KDM memberikan bantuan Rp100 juta untuk biaya renovasi bangunan yang dirusak oleh sekelompok warga dan juga memberikan trauma healing bagi penghuni vila dan warga lainnya yang terdampak dari insiden pembubaran dan perusakan bangunan vila milik Maria Veronica Nina tersebut. "Kerukunan antarumat beragama harus terus dijunjung tinggi. Kita harus hidup rukun, saling menghargai, dan menghormati perbedaan. Jangan sampai perbedaan keyakinan menjadi alasan perpecahan," ujar KDM, Senin (30/6/2025).
Lebih lanjut KDM mengatakan, terkait proses hukum atas kasus ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan tidak akan melakukan intervensi apa pun. Menurutnya, penyelesaian hukum harus dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.
Baca juga: Dedi Mulyadi Sebut Perusakan Rumah di Cidahu Tindak Pidana: Saya Akan Mengawal Proses Hukum Itu
Sementara itu Kapolres Sukabumi AKBP Samian secara terpisah mengatakan, kasus tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian. Sejauh ini sudah ada 9 saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan.
"Dari pemilik bangunan atau korban, benar membuat laporan, dan laporan dengan cepat ditangani oleh pihak Polres Sukabumi dan saat ini sedang proses penyelidikan, namun komunikasi antara pihak kami juga masih berjalan," ujar Samian.
Samian menyebut, dugaan penyebab terjadinya insiden tersebut, alasannya warga tersulut emosi karena rumah singgah tersebut kerap dijadikan tempat beribadah. Menurutnya, hal tersebut menimbulkan mispersepsi sehingga warga mempertanyakan izin sebagai tempat ibadahnya.
Baca juga: Jusuf Kalla Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Rumah Tempat Retreat Ibadah di Cidahu Sukabumi
"Jadi bangunan yang ada dijadikan rumah singgah, kemudian saat kejadian itu ditemukan oleh warga sedang digunakan ibadah. Nah inilah mispersepsi yang terjadi, sehingga dari mispersepsi itu terjadi kesalah pahaman dan terjadi sedikit insiden," cetusnya.
Kegiatan ibadah di rumah tersebut saat ini dihentikan terlebih dahulu untuk kondusifitas di lingkungan masyarakat. Pihak kepolisian bersama unsur Forkopimda, MUI, dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) pun telah melakukan pertemuan untuk memastikan situasi kondisi.
"Langkah kita selanjutnya mengkomunikasikam kembali untuk masyarakat tenang, untuk kegiatan peribadatan yang memang tidak ada izin, karena memang tempat itu bukan rumah ibadah, itu rumah singgah, untuk dihentikan sementara waktu supaya situasi kondusif," ujar Samian.
Samian bersyukur situasi pascakejadian perusakan tersebut sangat kondusif dan kedua belah pihak sama-sama saling menyadari, ada hal yang hilaf di antara keduanya, dan saat ini sudah dilakukan rekon sosial dilakukan pertemuan baik di Forkompimcam, ataupun Forkompimda.
Selain itu, KDM memberikan bantuan Rp100 juta untuk biaya renovasi bangunan yang dirusak oleh sekelompok warga dan juga memberikan trauma healing bagi penghuni vila dan warga lainnya yang terdampak dari insiden pembubaran dan perusakan bangunan vila milik Maria Veronica Nina tersebut. "Kerukunan antarumat beragama harus terus dijunjung tinggi. Kita harus hidup rukun, saling menghargai, dan menghormati perbedaan. Jangan sampai perbedaan keyakinan menjadi alasan perpecahan," ujar KDM, Senin (30/6/2025).
Lebih lanjut KDM mengatakan, terkait proses hukum atas kasus ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan tidak akan melakukan intervensi apa pun. Menurutnya, penyelesaian hukum harus dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.
Baca juga: Dedi Mulyadi Sebut Perusakan Rumah di Cidahu Tindak Pidana: Saya Akan Mengawal Proses Hukum Itu
Sementara itu Kapolres Sukabumi AKBP Samian secara terpisah mengatakan, kasus tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian. Sejauh ini sudah ada 9 saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan.
"Dari pemilik bangunan atau korban, benar membuat laporan, dan laporan dengan cepat ditangani oleh pihak Polres Sukabumi dan saat ini sedang proses penyelidikan, namun komunikasi antara pihak kami juga masih berjalan," ujar Samian.
Samian menyebut, dugaan penyebab terjadinya insiden tersebut, alasannya warga tersulut emosi karena rumah singgah tersebut kerap dijadikan tempat beribadah. Menurutnya, hal tersebut menimbulkan mispersepsi sehingga warga mempertanyakan izin sebagai tempat ibadahnya.
Baca juga: Jusuf Kalla Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Rumah Tempat Retreat Ibadah di Cidahu Sukabumi
"Jadi bangunan yang ada dijadikan rumah singgah, kemudian saat kejadian itu ditemukan oleh warga sedang digunakan ibadah. Nah inilah mispersepsi yang terjadi, sehingga dari mispersepsi itu terjadi kesalah pahaman dan terjadi sedikit insiden," cetusnya.
Kegiatan ibadah di rumah tersebut saat ini dihentikan terlebih dahulu untuk kondusifitas di lingkungan masyarakat. Pihak kepolisian bersama unsur Forkopimda, MUI, dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) pun telah melakukan pertemuan untuk memastikan situasi kondisi.
"Langkah kita selanjutnya mengkomunikasikam kembali untuk masyarakat tenang, untuk kegiatan peribadatan yang memang tidak ada izin, karena memang tempat itu bukan rumah ibadah, itu rumah singgah, untuk dihentikan sementara waktu supaya situasi kondusif," ujar Samian.
Samian bersyukur situasi pascakejadian perusakan tersebut sangat kondusif dan kedua belah pihak sama-sama saling menyadari, ada hal yang hilaf di antara keduanya, dan saat ini sudah dilakukan rekon sosial dilakukan pertemuan baik di Forkompimcam, ataupun Forkompimda.
(rca)
Lihat Juga :