Naik ke Penyidikan, 10 Orang terkait Pesta Gay di Puncak Bogor Diperiksa Polisi
Kamis, 26 Juni 2025 - 16:41 WIB
loading...
Polisi memeriksa 10 orang terkait pesta gay di wilayah Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor. Kasus tersebut sudah naik ke penyidikan. Foto: Dok SindoNews
A
A
A
BOGOR - Polisi memeriksa 10 orang terkait pesta gay di wilayah Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor. Kasus tersebut sudah naik ke penyidikan.
"Sampai saat ini masih pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Setelah ditingkatkan proses penanganan ke penyidikan, sudah ada total 10 orang yang diperiksa," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Kamis (26/6/2025).
Baca juga: Pesta Gay di Vila Puncak Bogor Digerebek, 74 Pria Ditangkap
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 33 Undang-Undang Pornografi dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari panitia diketahui acara serupa pernah digelar sebelumnya. "Sudah 2 kali melaksanakan kegiatan di mana kegiatan pertama diadakan di kabupaten di luar Bogor," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek vila yang diduga dijadikan pesta gay di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Dalam video yang diunggah akun Instagram @infopuncak.bgr, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 22 Juni 2025.
Puluhan pria sedang dikumpulkan oleh polisi di sebuah ruangan cukup besar. Di belakangnya, terlihat pernak-pernik seperti balon, lampu dan lainnya bak sebuah acara pesta. Juga terdapat sejumah name tag milik para peserta yang bertuliskan "Family Gathering The Big Star".
Total ada 74 laki-laki dan 1 perempuan diamankan dari lokasi dan sudah dipulangkan. Berdasarkan pemeriksaan sementara, kegiatan tersebut diisi dengan lomba menari dan menyanyi.
Dari lokasi, polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya 4 bungkus alat kontrasepsi belum terpakai, satu pedang untuk pentas tari, dan lainnya.
"Sampai saat ini masih pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Setelah ditingkatkan proses penanganan ke penyidikan, sudah ada total 10 orang yang diperiksa," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Kamis (26/6/2025).
Baca juga: Pesta Gay di Vila Puncak Bogor Digerebek, 74 Pria Ditangkap
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 33 Undang-Undang Pornografi dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari panitia diketahui acara serupa pernah digelar sebelumnya. "Sudah 2 kali melaksanakan kegiatan di mana kegiatan pertama diadakan di kabupaten di luar Bogor," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek vila yang diduga dijadikan pesta gay di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Dalam video yang diunggah akun Instagram @infopuncak.bgr, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 22 Juni 2025.
Puluhan pria sedang dikumpulkan oleh polisi di sebuah ruangan cukup besar. Di belakangnya, terlihat pernak-pernik seperti balon, lampu dan lainnya bak sebuah acara pesta. Juga terdapat sejumah name tag milik para peserta yang bertuliskan "Family Gathering The Big Star".
Total ada 74 laki-laki dan 1 perempuan diamankan dari lokasi dan sudah dipulangkan. Berdasarkan pemeriksaan sementara, kegiatan tersebut diisi dengan lomba menari dan menyanyi.
Dari lokasi, polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya 4 bungkus alat kontrasepsi belum terpakai, satu pedang untuk pentas tari, dan lainnya.
(jon)
Lihat Juga :