Mantan Kepala BPN Lampung Selatan dan PPAT Ditahan di Kasus Sertifikat Tanah

Rabu, 25 Juni 2025 - 23:29 WIB
loading...
Mantan Kepala BPN Lampung...
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Lampung Selatan Lukman. Foto/Ira Widyanti
A A A
LAMPUNG SELATAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Lampung Selatan Lukman sebagai tersangka pada Rabu (25/6/2025). Kejati juga menetapkan tersangka dan menahan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Theresia.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, dengan luas 11,7 hektare.

Armen menyebutkan, atas perbuatan tersangka, berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, negara mengalami kerugian sebesar Rp54.445.547.000. Armen menjelaskan, perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan dari masyarakat terkait tanah lahan yang dimiliki oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Mantan Kepala BPN Lampung Selatan dan PPAT Ditahan di Kasus Sertifikat Tanah


Baca juga: Gelar Demo, PMII Kaltim Minta Kejagung Usut Dugaan Mafia Tanah Aset Pemkab Kutai Timur



Tanah tersebut masih tercatat sebagai aset Kemenag. Namun, ternyata beralih kepemilikannya kepada orang lain. "Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya manipulasi data yang dibuat oleh beberapa orang, di mana di antaranya yaitu para tersangka untuk menguasai aset milik Kementerian Agama tersebut," ujar Armen, Rabu (25/6/2025).

Modus yang digunakan para tersangka, lanjut Armen, Lukman yang merupakan Kepala BPN Lampung Selatan saat itu memerintahkan staf dan pegawai lainnya untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang miliki oleh Kemenag tersebut.

Padahal, bukti-bukti kepemilikan yang diajukan oleh saksi berinisial AF dan tersangka Theresia adalah palsu. Selain itu, kata Armen, tersangka Theresia juga mengetahui data yang diberikan para pihak yang mengajukan permohonan penerbitan akta tanah tidak palsu.

Bukannya menolak, lanjut Armen, tersangka Theresia malah ikut andil agar permohonan yang diajukan tersebut dapat diterbitkan SHM oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan dan bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya.

"Namun tersangka (Theresia) bukannya mencegah atau menolak penerbitan SHM, tapi malah menerbitkan SHM. Padahal lahan tersebut masih tercatat dan belum pernah dilakukan pencabutan sebagai aset milik Kementerian Agama," tuturnya.

Armen mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pihak terkait lain guna mengetahui adanya pihak lain yang terlibat perkara ini. Sehingga tidak menutup kemungkinan masih adanya penambahan tersangka dalam perkara ini.

Selanjutnya guna kepentingan penyidikan, terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kanwil BPN Jakarta dan...
Kanwil BPN Jakarta dan PWNU DKI Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Kantor Pertanahan se-Banten...
Kantor Pertanahan se-Banten Tetap Buka selama Libur Idulfitri 2026
Massa Aksi Geruduk BPN...
Massa Aksi Geruduk BPN Jaktim, Desak Berantas Mafia Tanah
Kepala BPN Jakut Upayakan...
Kepala BPN Jakut Upayakan Buka Pemblokiran Tanah Warga Sunter Jaya
Nusron Wahid: Mafia...
Nusron Wahid: Mafia Tanah sampai Kiamat Kurang 2 Hari Tetap Ada
Polisi Bongkar Praktik...
Polisi Bongkar Praktik Mafia Tanah di Tanah Laut yang Rugikan Korban Rp52 Miliar
Rekomendasi Kuliner...
Rekomendasi Kuliner Bakauheni: Kedai Apung Mbak Ninuk, Surga Seafood Segar Pinggir Laut
Menjelajahi Dasar Laut...
Menjelajahi Dasar Laut Tanpa Berenang di Sinema 4D Krakatau Park
Libur Lebaran 2026,...
Libur Lebaran 2026, Krakatau Park Jadi Magnet Wisatawan di Lampung Selatan
Rekomendasi
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Menyambut Tahun Ajaran...
Menyambut Tahun Ajaran Baru dengan Senyuman dan Solusi Finansial BRI Multiguna
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Berita Terkini
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved