PN Jaksel Vonis Bebas Komisaris PT DBG

Rabu, 09 September 2020 - 03:45 WIB
loading...
PN Jaksel Vonis Bebas...
Kuasa Hukum Robianto Idup, Philipus Harapenta Sitepu (tengah) usai menghadiri sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020). Foto: SINDOnews/Yan Yusuf
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan kasus PT DBG vs GPE pada Selasa (8/9/2020). Sidang kali ini beragendakan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Setelah membacakan rangkaian persidangan, majelis hakim PN Jakarta Selatan akhirnya memutuskan terdakwa Robianto Idup selaku Komisaris PT DBG tidak bersalah dan bebas dari segala tuntutan. (Baca juga: Terkena Bujuk Rayu, Kuasa Hukum PT DBG Sebut Perkara Harusnya Perdata)

Kuasa Hukum Robianto Idup, Philipus Harapenta Sitepu menilai keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tepat karena perkara ini bukan pidana tapi perdata. "Seharusnya sejak awal kasus ini tidak dilanjutkan dari kepolisian ke kejaksaan," ujarnya, Selasa (8/9/2020).

Tapi, karena kasus ini sudah berjalan ke persidangan, pihaknya mau tidak mau menghadapi segala tuduhan. Pihaknya berbesar hati menjalani persidangan yang sejatinya adalah ranah perdata. "Kita akan urus untuk keluar terdakwa sekarang," ucapnya.

Sebagai informasi, PT GPE dinilai tidak profesional dan PT DBG terus beriktikad baik masih melakukan pembayaran kerja sama. Namun, PT GPE tetap tidak bekerja sesuai perjanjian yang sudah disepakati bersama. (Baca juga: Sidang Kasus PT GPE vs DBG, Kuasa Hukum Sebut JPU Ingin Mengaburkan Perkara)

PT GPE malah melaporkan PT DBG ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan dengan terlapor Komisaris PT DBG Robianto Idup. Padahal, Robianto dalam kasus ini hanya sebagai mediator pertemuan antara PT DBG dengan PT GPE. Dan pertemuan mereka juga berbicara tentang perjanjian, namun bukannya memperbaiki kinerja malah PT GPE lapor ke polisi.

Pertemuan atau pekerjaan yang diberikan kepada PT GPE sudah dalam perjanjian. Jadi, penyelesaian masalah juga penyelesaian perdata, tapi justru menjadi ranah pidana penggelapan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Wakil Kepala...
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG
Sederet Publik Figur...
Sederet Publik Figur Ungkap Kekecewaan soal Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
Rekomendasi
Sarah Gibson Resmi Berpisah...
Sarah Gibson Resmi Berpisah dari Diska Resha, Tetap Sepakat Co-Parenting
Eks Jenderal Zionis:...
Eks Jenderal Zionis: Netanyahu Mengarang Iran Miliki Bom Nuklir untuk Menakuti Publik Israel
Kapan KJP Juli 2026...
Kapan KJP Juli 2026 Cair? Simak Prediksi Jadwal Pencairan dan Nominal Bantuan
Berita Terkini
Penampakan Taufik Hidayat...
Penampakan Taufik Hidayat Jelang Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR di Bandung
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Sadis Taufik Hidayat di Polda Jabar Digelar Tertutup
Pekebun Sawit di Bengkulu...
Pekebun Sawit di Bengkulu Selatan Dilatih Budidaya dan Pemetaan Modern
Suasana Jelang Sidang...
Suasana Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa, TNI-Polri dan Rantis Brimob Bersiaga di PN Jaktim
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
Infografis
Smartphone dan Komputer...
Smartphone dan Komputer akan Bebas dari Tarif Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved