44 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Kasino di Kosambi Bandung

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:57 WIB
loading...
44 Orang Jadi Tersangka...
Polda Jabar menetapkan 44 tersangka kasus judi kasino jenis Niu Niu dan Bakarat di Kosambi Jalan A Yani, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Foto/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Polda Jabar menetapkan 44 tersangka kasus judi kasino jenis Niu Niu dan Bakarat di kawasan Kosambi Jalan A Yani, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Para tersangka dijerat Pasal 303 subsider Pasal 303 Bis juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, 44 tersangka itu terdiri atas dua pemilik dan pengelola tempat judi, yaitu, HP dan CW, dan 42 lainnya merupakan admin, operator peralatan judi, dan karyawan tempat judi.

Baca juga: Kasino di Bandung Beromzet Ratusan Juta Per Hari Digerebek, Ini Penampakannya

"Ini sesuatu yang mengagetkan saya sebagai Kapolda, sebagai penegak hukum di Jawa Barat. Untuk itu kami memerintahkan atau memberikan arahan kepada Pak Wakapolda (Brigjen Pol Adi Vivid Bachtiar) untuk segera memastikan kebenaran informasi tersebut," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan, Rabu (18/6/2025).



Tak lama kemudian Wakapolda Jabar, ujar Irjen Rudi, menghadap dan meminta dukungan untuk memimpin penggerebekan.

"Kami Polda Jawa Barat bersama Forkopimda, Pak Gubernur, Pangdam, Kejati, dan semua bertekad meniadakan bentuk-bentuk kegiatan yang merugikan masyarakat, yang melanggar hukum, mengganggu kemaslahatan umat di Jawa Barat," ujar Irjen Rudi.

Kapolda menuturkan, Wakapolda, anggota Ditreskrimum Polda Jabar, dan Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menggerebek lokasi perjudian.

Baca juga: Ekonom Sebut Utang Indonesia Bisa Lunas dengan Kasino

Di lokasi berlangsung kegiatan perjudian yang sebelumnya digunakan sebagai tempat karaoke dan diberi nama Ada Kasino. Perjudian kasino jenis Niu Niu dan Bakarat ini baru tiga hari beroperasi.

"Kami mendapati beberapa ruangan yang bersifat umum. Di ruangan biasa itu didapati beberapa puluh orang yang sedang terlibat perjudian bakarat. Ternyata di ruang lain ada juga ruang VIP, yang pada saat itu kami dapati ada enam pemain sedang bermain (judi). Jadi, perjudian di sini dibagi dalam dua ruangan, ruang biasa untuk member-member biasa dan satu ruang VIP," tutur Kapolda.

Irjen Rudi mengatakan, di ruang VIP, tempat penjudi dengan modal besar. "Yang menarik, ini (judi kasino di lokasi) baru saja kurang lebih tiga hari yang lalu beroperasi. Menjadi tanya besar kami, ini kok berani-beranian gitu. Makanya kami tidak memberikan ruang, kamit langsung melakukan penegakan hukum," ucap Irjen Rudi.

Kapolda menyatakan, dalam kasus ini, petugas mengamankan 63 orang dan diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Dua penyelenggara perjudian, HP dan CW telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian admin, operator mesin judi, dan karyawan tempat judi. Total tersangka 44 orang.

"Kami menyita uang tunai Rp350 juta lebih dan empat buku rekening bank swasta. Setelah kami lakukan pengecekan, berjumlah Rp2,7 miliar. Ini kami dalami ya. Apakah ini (Rp2,7 miliar) termasuk omset selama tiga hari ini atau dari mana," ujarnya.

Penyidik Polda Jabar, tutur Irjen Rudi, akan terus mengembangkan kasus ini. Terutama untuk menelusuri aliran uang hasil perjudian ini kemana, berasal dari mana, hingga pemodal yang mendanai aktivitas perjudian.

"Nanti kalau perlu kami tersangkakan dengan TPPU. Kami mempunyai kewenangan untuk mengikuti uangnya, follow the money," tutur Irjen Rudi.

Yang menarik lagi, kata Kapolda,adalah peralatan perjudian bukan dibuat di sini.

"Ini (meja kasino) cukup bagus kualitasnya. Ternyata impor dari China. Para pelaku membeli secara online, dibawa masuk ke sini, kemudian dirakit di sini. Saya lihat masih baru," ungkap Kapolda.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Indramayu, Kapolda Jabar Doakan Anak Presisi
321 WNA Pelaku Judi...
321 WNA Pelaku Judi Online Ditangkap, Polri Dinilai Tegakkan Kedaulatan Digital
Polres Bogor Raih Juara...
Polres Bogor Raih Juara II Pospam Terpadu Operasi Ketupat Terbaik se-Jabar
Wakapolda Jabar Pimpin...
Wakapolda Jabar Pimpin Langsung Penyekatan Truk Sumbu 3 di Sumedang, 85 Kendaraan Terjaring Operasi Ketupat Lodaya 2026
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Dukung Program Layanan Pemudik Polda Jabar
3,4 Juta Situs Judi...
3,4 Juta Situs Judi Online Telah Diblokir sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026
Polisi Usut Penyandang...
Polisi Usut Penyandang Dana hingga Penyewa Gedung Hayam Wuruk yang Jadi Markas Judi Online
Apresiasi Penangkapan...
Apresiasi Penangkapan 321 WNA Sindikat Judi Online, Penasihat Ahli Kapolri: Sangat Meresahkan
Rekomendasi
Buntut Dugaan Kerja...
Buntut Dugaan Kerja Paksa, Indonesia Terancam Digetok Tarif Baru dari AS
Iran Klaim Rudal Patriot...
Iran Klaim Rudal Patriot AS yang Hancurkan Bandara Kuwait, Amerika Menyangkal
Gegara Ledakan AI, Industri...
Gegara Ledakan AI, Industri Cip Rp27.000 Triliun Jadi Medan Perang AS-China
Berita Terkini
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Gelar Rakernas di Yogyakarta,...
Gelar Rakernas di Yogyakarta, APJI Perkuat Kolaborasi dan Profesionalisme
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved