PN Jakbar Gelar Sidang Penipuan Konser Musik Senilai Rp3 Miliar
Selasa, 17 Juni 2025 - 17:58 WIB
loading...
PN Jakarta Barat menggelar sidang kasus dugaan penipuan peminjaman uang untuk penyelenggaraan konser musik. Agenda sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Barat, Senin (16/6/2025). Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang kasus dugaan penipuan peminjaman uang untuk penyelenggaraan konser musik. Agenda sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Barat, Senin (16/6/2025).
Kasus berawal ketika terdakwa Rahmat Rangga Rianto alias Ranggo meminjam uang sebesar Rp3 miliar kepada korban Njoto Soe Eksan pada 2023 untuk menggelar festival musik. Terdakwa menjanjikan keuntungan kepada korban.
Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay
Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Alif Ardi Darmawan mengatakan, surat perjanjian yang dihadirkan dalam persidangan keuntungan korban yang didapat dari peminjaman uang menjadi Rp3,75 miliar. "(Keuntungan) 25 persen dari Rp3 miliar," ujarnya.
Terdakwa dan korban membuat perjanjian kontrak secara tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pengiriman uang kepada terdakwa dua kali pada tahun 2023.
Kasus berawal ketika terdakwa Rahmat Rangga Rianto alias Ranggo meminjam uang sebesar Rp3 miliar kepada korban Njoto Soe Eksan pada 2023 untuk menggelar festival musik. Terdakwa menjanjikan keuntungan kepada korban.
Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay
Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Alif Ardi Darmawan mengatakan, surat perjanjian yang dihadirkan dalam persidangan keuntungan korban yang didapat dari peminjaman uang menjadi Rp3,75 miliar. "(Keuntungan) 25 persen dari Rp3 miliar," ujarnya.
Terdakwa dan korban membuat perjanjian kontrak secara tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pengiriman uang kepada terdakwa dua kali pada tahun 2023.
Lihat Juga :