Kota Tangsel Berdiri pada Era Presiden SBY, Ini Batas Wilayahnya

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:08 WIB
loading...
Kota Tangsel Berdiri...
Situ Gintung di Tangerang Selatan, Banten. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Provinsi Banten berdiri sejak 26 November 2008, pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kota ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Tangerang.

Diketahui, Kota Tangsel dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 yang diteken Presiden SBY pada 26 November 2008. Tanggal tersebut dipilih sebagai Hari Lahir Kota Tangerang Selatan.

Dalam UU itu disebutkan bahwa pembentukan Kota Tangerang Selatan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. "Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kota Tangerang Selatan di wilayah Provinsi Banten dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia," demikian bunyi Pasal 2 UU Nomor 51 Tahun 2008.

Baca Juga: Jakarta Prioritaskan Pembangunan MRT ke Tangsel Ketimbang Depok, Ini Alasannya

Cakupan Wilayah Kota Tangerang Selatan disebutkan di pasal 3 yang terdiri atas dua ayat:
(1) Kota Tangerang Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Tangerang yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Serpong;
b. Kecamatan Serpong Utara;
c. Kecamatan Pondok Aren;
d. Kecamatan Ciputat;
e. Kecamatan Ciputat Timur;
f. Kecamatan Pamulang; dan
g. Kecamatan Setu.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

5 Daerah Tetangga Kota Tangsel

Batas wilayah atau daerah tetangga Kota Tangerang Selatan ada di pasal 5 UU tersebut. Ini bunyi pasalnya:

(1) Kota Tangerang Selatan mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Pinang, Kecamatan Larangan, dan Kecamatan Ciledug Kota Tangerang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kota Depok dan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Cisauk, Kecamatan Pagedangan, dan Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.



(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kota Tangerang Selatan secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kota Tangerang Selatan.

Dari isi pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa tetangga atau kota/kabupaten yang berbatasan dengan Kota Tangerang Selatan yang dipimpin Benyamin Davnie itu ada lima, yakni Kota Tangerang, Kota Jakarta Selatan, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Tangerang.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Safrizal ZA: Penyusunan...
Safrizal ZA: Penyusunan RDTR Perlu Kepastian Wilayah Administrasi agar Tak Gagal Susun
Sambil Melukis di Magelang,...
Sambil Melukis di Magelang, SBY Menyoroti Kejatuhan Pasar Modal dan Kurs Rupiah
Rekomendasi
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Brasil vs Maroko: Misi...
Brasil vs Maroko: Misi Selecao Akhiri Dahaga Gelar Dimulai
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved