Dua Kali Mangkir, Akhirnya Hadi Pranoto Penuhi Panggilan Polisi

Selasa, 08 September 2020 - 16:18 WIB
loading...
Dua Kali Mangkir, Akhirnya...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terlapor dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Hadi Pranoto akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Hadi diperiksa sebagai saksi terlapor atas laporan dari Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

Hal demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Yusri menyebut Hadi diperiksa sejak pukul 13.45 WIB.

“Kamungkinan hingga pukul 16.00 WIB ini, saat ini dia masih diperiksa di unit cyber crime,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/9/2020). (Baca juga: Terkait Hoaks, Polisi Akan Jemput Paksa Hadi Pranoto )

Dua kali sudah Hadi dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh polisi pertama pada 13 Agustus dan selanjutnya pada 24 Agustus 2020. Namun, pada 13 Agustus dia tidak hadir.

Pada 24 Agustus 2020 Hadi sempat hadir ke Polda Metro Jaya namun tak diperiksa. Alasannya karena Hadi sakit. Hadi kemudian diperiksa oleh bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya. Namun hasilnya dia disebut polisi tidak sakit.

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa pemilik akun YouTube @duniamanji Erdian Aji Prihartanto, sebagai terlapor kasus dugaan penyebaran berita bohong pada Senin, 10 Agustus 2020. (Baca juga: Polisi Belum Dapat Kepastian Pemeriksaan Hadi Pranoto )

Polemik penemuan obat herbal penyembuh Covid-19 ala Hadi Pranoto diunggah ke channel YouTube @duniamanji, tapi malah dilaporkan ke Polda Metro Haya atas dugaan pelanggaran tindak pidana ITE dan/atau menyebarkan berita bohong.

Hadi Pranoto dan Anji dilaporkan berdasarkan nomor laporan polisi: LP/4538/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020, terkait tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Rekomendasi
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Hari Kedua Audisi Liga...
Hari Kedua Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok, 32 Tim SD Berebut Tiket ke Jakarta
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Selama Gencatan Senjata...
Selama Gencatan Senjata Paskah, Rusia Diserang Ukraina 1.300 Kali
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved