Kabur dari Lapas dan Bacok Polisi, Rampok Sadis Ini Kembali Ditangkap

Selasa, 08 September 2020 - 16:01 WIB
loading...
Kabur dari Lapas dan...
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary memperlihatkan Roha dan satu temannya yang merupakan komplotan perampok sadis. Keduanya ditangkap saat beraksi di Cisoka, Tangerang.Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Roha alias Acong napi yang kabur dari Lapas Kelas I Pemuda Tangerang pada 2009 lalu ditangkap petugas Polsek Cisoka, Tangerang. Dalam catatan kriminalitasnya Roha juga pernah membacok anggota Resmob Satreskrim Polresta Serang, yakni Briptu Glen.

Kapolres Kota Tangerang , Kombes Pol Ade Ary mengatakan, Roha merupakan penjahat sadis yang memiliki daftar kejahatan cukup panjang. Pada 2016, Roha melakukan perampokan dan ditetapkan sebagai DPO petugas Polresta Tangerang. Roha juga tercatat sebagai DPO kasus perampokan dan pembacokan anggota Resmob Satreskrim Polresta Serang, yakni Briptu Glen.

Pada 14 Agustus 2020, lanjut Ade, Roha kembali melakukan perampokan dua rumah sekaligus di Cisoka. Ketika sedang mengambil barang-barang di rumah itu, pemilik rumah memergoki aksi Roha bersama lima temannya.

"Roha menyabetkan senjata tajam ke pemilik rumah hingga harus menerima 15 jahitan," kata Ade kepada wartawan Selasa (8/9/2020). Setelah melukai korban, Roha beserta komplotannya berusaha kabur. Tetapi korban masih mengejar dan teriak minta tolong. (Baca: Warga Kena Tembakan, Pencuri Motor Sekarat Dikeroyok Massa di Cikarang Timur)

Warga yang mengetahui lalu ikut mengejar dan menangkap pelaku. Sedang sisanya melarikan diri. Selain Roha warga juga menangkap Ependi alias Pendi. Sedang empat tersangka lain yakni, Unyil, Beng, Endang dan Santo melarikan diri."Komlotan Roha ini sudah sering melakukan aksi perampokan. Roha berperan sebagai eksekutor yang tidak segan-segan melukai korban," ujar Ade.

Dari tangan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari linggis untuk membuka atau menjebol pintu dan jendela, senjata tajam jenis golok, dan satu unit motor yang digunakan saat beraksi.Akhirnya, Roha pun kembali dijebloskan ke dalam penjara. Bersama rekannya Ependi, dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Cerita Anggun C Sasmi...
Cerita Anggun C Sasmi Dua Kali Jadi Korban Perampokan di Paris, Berlian Hasil Kerja Keras Raib
Langka! Tokyo Terkenal...
Langka! Tokyo Terkenal Aman, tapi 3 Rampok Gondol Uang Rp45,8 Miliar di Jalan Ramai
Rekomendasi
Amway Indonesia Perkuat...
Amway Indonesia Perkuat Komitmen Mendukung Keluarga Hidup Lebih Sehat dan Sejahtera
Perang Berkepanjangan...
Perang Berkepanjangan AS Vs Iran, Indonesia Wajib Perkuat Ketahanan Nasional dan Diplomasi Strategis
Reza Arap Ungkap Momen...
Reza Arap Ungkap Momen Paling Berkesan Bersama Lula Lahfah saat Syuting Harusnya Horror
Berita Terkini
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Apresiasi Prabowo soal...
Apresiasi Prabowo soal Blok Masela, Welhelm Perindo: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Bangun Poros Baru Indonesia Timur
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved