Kabur dari Lapas dan Bacok Polisi, Rampok Sadis Ini Kembali Ditangkap

Selasa, 08 September 2020 - 16:01 WIB
loading...
Kabur dari Lapas dan...
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary memperlihatkan Roha dan satu temannya yang merupakan komplotan perampok sadis. Keduanya ditangkap saat beraksi di Cisoka, Tangerang.Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Roha alias Acong napi yang kabur dari Lapas Kelas I Pemuda Tangerang pada 2009 lalu ditangkap petugas Polsek Cisoka, Tangerang. Dalam catatan kriminalitasnya Roha juga pernah membacok anggota Resmob Satreskrim Polresta Serang, yakni Briptu Glen.

Kapolres Kota Tangerang , Kombes Pol Ade Ary mengatakan, Roha merupakan penjahat sadis yang memiliki daftar kejahatan cukup panjang. Pada 2016, Roha melakukan perampokan dan ditetapkan sebagai DPO petugas Polresta Tangerang. Roha juga tercatat sebagai DPO kasus perampokan dan pembacokan anggota Resmob Satreskrim Polresta Serang, yakni Briptu Glen.

Pada 14 Agustus 2020, lanjut Ade, Roha kembali melakukan perampokan dua rumah sekaligus di Cisoka. Ketika sedang mengambil barang-barang di rumah itu, pemilik rumah memergoki aksi Roha bersama lima temannya.

"Roha menyabetkan senjata tajam ke pemilik rumah hingga harus menerima 15 jahitan," kata Ade kepada wartawan Selasa (8/9/2020). Setelah melukai korban, Roha beserta komplotannya berusaha kabur. Tetapi korban masih mengejar dan teriak minta tolong. (Baca: Warga Kena Tembakan, Pencuri Motor Sekarat Dikeroyok Massa di Cikarang Timur)

Warga yang mengetahui lalu ikut mengejar dan menangkap pelaku. Sedang sisanya melarikan diri. Selain Roha warga juga menangkap Ependi alias Pendi. Sedang empat tersangka lain yakni, Unyil, Beng, Endang dan Santo melarikan diri."Komlotan Roha ini sudah sering melakukan aksi perampokan. Roha berperan sebagai eksekutor yang tidak segan-segan melukai korban," ujar Ade.

Dari tangan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari linggis untuk membuka atau menjebol pintu dan jendela, senjata tajam jenis golok, dan satu unit motor yang digunakan saat beraksi.Akhirnya, Roha pun kembali dijebloskan ke dalam penjara. Bersama rekannya Ependi, dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cerita Anggun C Sasmi...
Cerita Anggun C Sasmi Dua Kali Jadi Korban Perampokan di Paris, Berlian Hasil Kerja Keras Raib
Langka! Tokyo Terkenal...
Langka! Tokyo Terkenal Aman, tapi 3 Rampok Gondol Uang Rp45,8 Miliar di Jalan Ramai
Bank Jerman Dirampok...
Bank Jerman Dirampok saat Libur Natal, Perampok Profesional Bawa Kabur Rp585 Miliar
Rekomendasi
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved