Astaga! Dokter Priguna Pemerkosa Pasien Bikin Resep Sendiri untuk Dapatkan Obat Bius di RSHS Bandung
Selasa, 10 Juni 2025 - 12:52 WIB
loading...
Polda Jabar menyatakan Dokter Priguna Anugrah Pratama tersangka kasus pemerkosaan pasien membuat resep sendiri untuk mendapatkan obat bius di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Foto/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Dokter Priguna Anugrah Pratama (31), tersangka kasus pemerkosaan pasien, membuat resep sendiri untuk mendapatkan obat bius di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jabar. Obat bius itu digunakan tersangka Priguna, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Unpad tersebut, untuk memperkosa tiga korban di Ruang 711 Lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka dokter Priguna memperoleh obat bius dari RSHS dengan cara menulis resep sendiri.
Baca juga: Terungkap! Dokter Priguna Idap Fetish, Fantasi Seksual dengan Orang Tak Berdaya
Kemudian, kata Dirreskrimum, obat bius tersebut digunakan untuk membuat korban tak sadarkan diri. Lalu, tersangka Priguna melancarkan aksi fantasi seksualnya.
"Itu (obat bius) dari dalam (RSHS Bandung). Dia membuat resep sendiri untuk mengambil obatnya (obat bius) Jadi dia menyalahi SOP juga di situ. Untuk dosis dia ukur sendiri," kata Dirreskrimum, Selasa (10/6/2025).
Kombes Surawan menyatakan, jumlah korban tersangka Priguna adalah tiga perempuan, dua pasien dan satu keluarga pasien. "Tidak ada (korban lain), jadi masih tiga," ujar Kombes Surawan.
Dirreskrimum menuturkan, seluruh proses penyidikan terhadap kasus ini telah selesai. Tes psikologi atau kejiawaan tersangka, tes DNA, dan toksikologi atau uji laboratorium untuk mengetahui kandungan obat bius dalam darah korban pun telah keluar hasilnya.
Baca juga: Korban Pemerkosaan oleh Dokter Priguna di RSHS Bandung Ungkap Kejahatan Luar Biasa Pelaku
"Hasil tes psikologi, tersangka diketahui memiliki penyimpangan seksual fetish sehingga melakukan hal tersebut kepada korban di tempatnya berkerja. Semua hasil pemeriksaan itu telah dimasukkan ke berkas," tutur Dirreskrimum.
"Ada keterangan ahli psikologi bahwa pelaku mengalami semacam stress dari pekerjaannya. Tersangka juga mengidap kelainan seksual, fetish. Tertarik kepada orang yang tidak berdaya," lanjutnya.
Kombes Surawan menegaskan, tidak ada pengurangan hukuman terhadap tersangka Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Bahkan, tersangka bisa terkena pemberatan hukuman karena memperkosa korban yang tidak berdaya.
"Ada pemberatan hukuman nanti. Kami mengenakan Pasal 6c. Kemudian, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e. Pasal 16 ayat (1) Undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang TPKS, di situ ada pemberatan hukuman, bahwa ketika dilakukan kepada orang tidak berdaya itu ada pemberatannya," ujar Kombes Surawan.
Dirreskrimum Kombes Pol Surawan mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara dokter Priguna, tersangka kekerasan seksual ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
"Jadi hari ini penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU). Penyidikan telah kami lengkapi semua," kata Dirreskrimum.
Kombes Surawan berharap ada petunjuk dari JPU untuk lebih melengkapi berkas penyidik.
Selain itu, terungkap bahwa dokter Priguna mengidap kelainan seksual fetish, yakni suka berfantasi dengan orang tak berdaya.
Kelainan seksual tersangka dokter Priguna itu diketahui berdasarkan hasil tes psikologi yang dilakukan Polda Jabar dan Bareskrim Polri.
Selain itu, seluruh hasil pemeriksaaan laboratorium yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri telah keluarga.
Hasilnya, menunjukkan bahwa dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) itu menggunakan obat bius untuk memperdaya korban-korbannya.
"Iya kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya. Apa istilahnya fetish. Kira-kira itu," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Senin (9/6/2025).
Kombes Surawan menyatakan, walaupun mengidap kelainan seksual, bukan berarti tersangka Priguna dapat lolos dari jeratan hukum.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terdapat pasal yang mengatur soal tindak pidana pemerkosaan terhadap orang yang tidak berdaya.
"Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS, coba cek pasal pastinya berapa," ujar Kombes Surawan.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka dokter Priguna memperoleh obat bius dari RSHS dengan cara menulis resep sendiri.
Baca juga: Terungkap! Dokter Priguna Idap Fetish, Fantasi Seksual dengan Orang Tak Berdaya
Kemudian, kata Dirreskrimum, obat bius tersebut digunakan untuk membuat korban tak sadarkan diri. Lalu, tersangka Priguna melancarkan aksi fantasi seksualnya.
"Itu (obat bius) dari dalam (RSHS Bandung). Dia membuat resep sendiri untuk mengambil obatnya (obat bius) Jadi dia menyalahi SOP juga di situ. Untuk dosis dia ukur sendiri," kata Dirreskrimum, Selasa (10/6/2025).
Kombes Surawan menyatakan, jumlah korban tersangka Priguna adalah tiga perempuan, dua pasien dan satu keluarga pasien. "Tidak ada (korban lain), jadi masih tiga," ujar Kombes Surawan.
Dirreskrimum menuturkan, seluruh proses penyidikan terhadap kasus ini telah selesai. Tes psikologi atau kejiawaan tersangka, tes DNA, dan toksikologi atau uji laboratorium untuk mengetahui kandungan obat bius dalam darah korban pun telah keluar hasilnya.
Baca juga: Korban Pemerkosaan oleh Dokter Priguna di RSHS Bandung Ungkap Kejahatan Luar Biasa Pelaku
"Hasil tes psikologi, tersangka diketahui memiliki penyimpangan seksual fetish sehingga melakukan hal tersebut kepada korban di tempatnya berkerja. Semua hasil pemeriksaan itu telah dimasukkan ke berkas," tutur Dirreskrimum.
"Ada keterangan ahli psikologi bahwa pelaku mengalami semacam stress dari pekerjaannya. Tersangka juga mengidap kelainan seksual, fetish. Tertarik kepada orang yang tidak berdaya," lanjutnya.
Kombes Surawan menegaskan, tidak ada pengurangan hukuman terhadap tersangka Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Bahkan, tersangka bisa terkena pemberatan hukuman karena memperkosa korban yang tidak berdaya.
"Ada pemberatan hukuman nanti. Kami mengenakan Pasal 6c. Kemudian, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e. Pasal 16 ayat (1) Undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang TPKS, di situ ada pemberatan hukuman, bahwa ketika dilakukan kepada orang tidak berdaya itu ada pemberatannya," ujar Kombes Surawan.
Pelimpahan Berkas Perkara
Dirreskrimum Kombes Pol Surawan mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara dokter Priguna, tersangka kekerasan seksual ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
"Jadi hari ini penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU). Penyidikan telah kami lengkapi semua," kata Dirreskrimum.
Kombes Surawan berharap ada petunjuk dari JPU untuk lebih melengkapi berkas penyidik.
Selain itu, terungkap bahwa dokter Priguna mengidap kelainan seksual fetish, yakni suka berfantasi dengan orang tak berdaya.
Kelainan seksual tersangka dokter Priguna itu diketahui berdasarkan hasil tes psikologi yang dilakukan Polda Jabar dan Bareskrim Polri.
Selain itu, seluruh hasil pemeriksaaan laboratorium yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri telah keluarga.
Hasilnya, menunjukkan bahwa dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) itu menggunakan obat bius untuk memperdaya korban-korbannya.
"Iya kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya. Apa istilahnya fetish. Kira-kira itu," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Senin (9/6/2025).
Kombes Surawan menyatakan, walaupun mengidap kelainan seksual, bukan berarti tersangka Priguna dapat lolos dari jeratan hukum.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terdapat pasal yang mengatur soal tindak pidana pemerkosaan terhadap orang yang tidak berdaya.
"Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS, coba cek pasal pastinya berapa," ujar Kombes Surawan.
(shf)
Lihat Juga :