Imbas Corona, Ratusan Pekerja di Kalteng Terkena PHK Massal
A
A
A
PALANGKA RAYA - Ratusan pekerja di Kalimantan Tengah (Kalteng) terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak penyebaran virus corona. Kebijakan ini diambil sejumlah perusahaan karena tidak mampu menanggung beban biaya gaji para karyawan tersebut.
Pendapatan yang minus membuat pihak perusahaan merampingkan dan bahkan mengistirahatkan total para pekerja.
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Tengah Syahril Tarigan, jumlah pekerja yang dirumahkan sejak Januari 2020 hingga sekarang mencapai 848 orang dari 18 perusahaan. (Baca juga: Isolasi Diri di Sleman Dapat Jatah Rp45.000 Per Hari)
"Data ini mungkin akan bertambah karena kami juga masih akan terus melakukan pendataan dan menunggu laporan. Sampai saat ini masih 848 orang," ujar Tarigan dalam rilisnya, Jumat (3/4/2020).
Pendataan oleh Disnakertrans, menurut Tarigan sangat dibutuhkan agar para pekerja tersebut bisa mendapat perhatian dari pemerintah pusat di tengan pandemi COVID-19.
"Kami meminta semua perusahaan agar segera melaporkan ke Disnakertrans Kalteng ataupun kabupaten/kota setempat. Kami minta segera, agar data pekerja Kalteng yang di PHK bisa valid,” ujarnya. Para pekerja yang dirumahkan ini akan mendapatkan kartu prakerja dari pemerintah pusat.
Pendapatan yang minus membuat pihak perusahaan merampingkan dan bahkan mengistirahatkan total para pekerja.
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Tengah Syahril Tarigan, jumlah pekerja yang dirumahkan sejak Januari 2020 hingga sekarang mencapai 848 orang dari 18 perusahaan. (Baca juga: Isolasi Diri di Sleman Dapat Jatah Rp45.000 Per Hari)
"Data ini mungkin akan bertambah karena kami juga masih akan terus melakukan pendataan dan menunggu laporan. Sampai saat ini masih 848 orang," ujar Tarigan dalam rilisnya, Jumat (3/4/2020).
Pendataan oleh Disnakertrans, menurut Tarigan sangat dibutuhkan agar para pekerja tersebut bisa mendapat perhatian dari pemerintah pusat di tengan pandemi COVID-19.
"Kami meminta semua perusahaan agar segera melaporkan ke Disnakertrans Kalteng ataupun kabupaten/kota setempat. Kami minta segera, agar data pekerja Kalteng yang di PHK bisa valid,” ujarnya. Para pekerja yang dirumahkan ini akan mendapatkan kartu prakerja dari pemerintah pusat.
(nbs)