Kejari Purwakarta Tahan 6 Tersangka Kasus Korupsi di Diskanak, Termasuk Kepala Dinas

Sabtu, 07 Juni 2025 - 06:52 WIB
loading...
Kejari Purwakarta Tahan...
Kejari Kabupaten Purwakarta menahan enam dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha budidaya ikan skala kecil di Diskanak Purwakarta. Foto/SindoNews/irwan
A A A
PURWAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta menahan enam dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha budidaya ikan skala kecil di lingkungan Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskanak) Purwakarta.

"Ya benar, keenam tersangka ditahan pada Kamis malam 5 Juni 2025, dan langsung dititipkan ke Lapas Kelas II B Purwakarta,"ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Martha Parulina Berliana, Jumat (6/6/2025).

Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Purwakarta. Dalam pemeriksaan itu para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi program kegiatan di Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta pada 2023 senilai Rp2.265.430.609. Uang yang bersumber dari APBN tersebut ditujukan untuk membantu 31 kelompok pembudidaya ikan di Purwakarta.

Baca juga: Kantor PDAM dan Pemda Purwakarta Digeledah Kejaksaan, Dokumen dan HP Disita

"Adapun proyek pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan itu dikerjakan oleh kontraktor CV Mawar Indah," tambah Martha.

Sementara ke enam dari tujuh tersangka yang ditahan adalah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dian Herdian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Intan Riyani, penyedia barang dan jasa dan Dhiar Eko Prasetyo, panitia lelang Tata dan Ramdan Juniar yang merupakan pegawai non-ASN, kemudian Andri S selaku kontraktor.

Baca juga: 22 Jenderal Angkatan Darat Digeser Panglima TNI, 2 Pati dari Baret Merah Kopassus

Sementara tersangka lain yakni, Kepala Diskanak Purwakarta Siti Ida Hamidah, masih belum ditahan. Menurut informasi Siti Ida Hamidah tidak hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negri Purwakarta pada Kamis 5 Juni 2025 tersebut.

Meski demikian, Kejari Purwakarta belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait absennya sang kepala dinas, mengingat perannya sebagai pejabat utama dalam proyek tersebut. Namun pihaknya memastikan proses hukum akan terus berjalan.

"Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, selain tujuh orang yang telah ditetapkan tersangka," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Rekomendasi
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Iran Peringatkan Kapal-kapal...
Iran Peringatkan Kapal-kapal Tidak Melintasi Selat Hormuz Tanpa Izin
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved