Kejari Purwakarta Tahan 6 Tersangka Kasus Korupsi di Diskanak, Termasuk Kepala Dinas
Sabtu, 07 Juni 2025 - 06:52 WIB
loading...
Kejari Kabupaten Purwakarta menahan enam dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha budidaya ikan skala kecil di Diskanak Purwakarta. Foto/SindoNews/irwan
A
A
A
PURWAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta menahan enam dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha budidaya ikan skala kecil di lingkungan Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskanak) Purwakarta.
"Ya benar, keenam tersangka ditahan pada Kamis malam 5 Juni 2025, dan langsung dititipkan ke Lapas Kelas II B Purwakarta,"ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Martha Parulina Berliana, Jumat (6/6/2025).
Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Purwakarta. Dalam pemeriksaan itu para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi program kegiatan di Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta pada 2023 senilai Rp2.265.430.609. Uang yang bersumber dari APBN tersebut ditujukan untuk membantu 31 kelompok pembudidaya ikan di Purwakarta.
Baca juga: Kantor PDAM dan Pemda Purwakarta Digeledah Kejaksaan, Dokumen dan HP Disita
"Adapun proyek pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan itu dikerjakan oleh kontraktor CV Mawar Indah," tambah Martha.
Sementara ke enam dari tujuh tersangka yang ditahan adalah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dian Herdian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Intan Riyani, penyedia barang dan jasa dan Dhiar Eko Prasetyo, panitia lelang Tata dan Ramdan Juniar yang merupakan pegawai non-ASN, kemudian Andri S selaku kontraktor.
Baca juga: 22 Jenderal Angkatan Darat Digeser Panglima TNI, 2 Pati dari Baret Merah Kopassus
Sementara tersangka lain yakni, Kepala Diskanak Purwakarta Siti Ida Hamidah, masih belum ditahan. Menurut informasi Siti Ida Hamidah tidak hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negri Purwakarta pada Kamis 5 Juni 2025 tersebut.
Meski demikian, Kejari Purwakarta belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait absennya sang kepala dinas, mengingat perannya sebagai pejabat utama dalam proyek tersebut. Namun pihaknya memastikan proses hukum akan terus berjalan.
"Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, selain tujuh orang yang telah ditetapkan tersangka," ucapnya.
"Ya benar, keenam tersangka ditahan pada Kamis malam 5 Juni 2025, dan langsung dititipkan ke Lapas Kelas II B Purwakarta,"ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Martha Parulina Berliana, Jumat (6/6/2025).
Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Purwakarta. Dalam pemeriksaan itu para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi program kegiatan di Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta pada 2023 senilai Rp2.265.430.609. Uang yang bersumber dari APBN tersebut ditujukan untuk membantu 31 kelompok pembudidaya ikan di Purwakarta.
Baca juga: Kantor PDAM dan Pemda Purwakarta Digeledah Kejaksaan, Dokumen dan HP Disita
"Adapun proyek pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan itu dikerjakan oleh kontraktor CV Mawar Indah," tambah Martha.
Sementara ke enam dari tujuh tersangka yang ditahan adalah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dian Herdian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Intan Riyani, penyedia barang dan jasa dan Dhiar Eko Prasetyo, panitia lelang Tata dan Ramdan Juniar yang merupakan pegawai non-ASN, kemudian Andri S selaku kontraktor.
Baca juga: 22 Jenderal Angkatan Darat Digeser Panglima TNI, 2 Pati dari Baret Merah Kopassus
Sementara tersangka lain yakni, Kepala Diskanak Purwakarta Siti Ida Hamidah, masih belum ditahan. Menurut informasi Siti Ida Hamidah tidak hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negri Purwakarta pada Kamis 5 Juni 2025 tersebut.
Meski demikian, Kejari Purwakarta belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait absennya sang kepala dinas, mengingat perannya sebagai pejabat utama dalam proyek tersebut. Namun pihaknya memastikan proses hukum akan terus berjalan.
"Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, selain tujuh orang yang telah ditetapkan tersangka," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :