Mantan Pegawai Baznas Jabar Jadi Tersangka usai Ungkap Dugaan Korupsi, Ini Respons KPK
Kamis, 29 Mei 2025 - 17:08 WIB
loading...
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo merespons penetapan mantan Pegawai Baznas Jabar sebagai tersangka pelanggaran UU ITE serta penyalahgunaan informasi rahasia setelah mengungkap dugaan korupsi di Baznas. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Pegawai Baznas Jawa Barat (Jabar) ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penyalahgunaan informasi rahasia setelah mengungkap dugaan korupsi di Baznas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tindakan mantan pegawai Baznas itu sebenarnya merupakan bentuk aktif pelibatan masyarakat untuk memberantas korupsi.
"KPK melihat pelaporan atau pengaduan masyarakat itu bagian dari pelibatan atau keikutsertaan, kehadiran masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, dikutip Kamis (29/5/2025).
Baca juga: Terima Kunjungan Dubes Palestina, Baznas RI Komitmen Bantu Warga Gaza
Sebaliknya, KPK justru mengaku mengapresiasi setiap pelapor yang melakukan laporan terhadap dugaan korupsi. Menurut Budi, kasus korupsi yang selama ini ditangani KPK justru banyak yang berangkat dari informasi masyarakat.
"KPK selalu memberikan apresiasi kepada para pihak yang kemudian dalam tanda kutip mengambil risiko untuk mengadukan atau melaporkan dugaan tindak pidana korupsi," tutur Budi.
Dalam hal ini, KPK bahkan memberikan perlindungan kepada pelapor atau whistleblower. Salah satunya ialah tidak pernah mengungkapkan kepada publik siapa sosok pelapor dalam dugaan tindak pidana tertentu.
"Pertama untuk melindungi pelapor dari berbagai ancaman, yang kedua menjadi bagian dari strategi KPK sehingga bisa dilakukan lebih optimal jika pelaporan atau pengaduan masyarakat itu tetap dilakukan secara tertutup," jelas Budi.
Baca juga: Pertemuan 4 Mata Prabowo dan Macron Bahas Kondisi Ketidakpastian Dunia
Sebagai informasi, Mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat berinisial TY ditetapkan tersangka setelah membongkar dugaan korupsi di lembaga tersebut.
TY dituduh melakukan akses ilegal terhadap sistem elektronik dan menyebarkan dokumen internal rahasia milik lembaga zakat tersebut yang berisi dugaan korupsi dana hibah senilai Rp11,7 miliar dari APBD Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan yang diajukan H Achmad Ridwan pada 7 Maret 2025.
Pelapor pertama kali menerima informasi tentang dugaan pelanggaran tersebut pada 20 November 2024 dari Mohamad Indra Hadi.
"KPK melihat pelaporan atau pengaduan masyarakat itu bagian dari pelibatan atau keikutsertaan, kehadiran masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, dikutip Kamis (29/5/2025).
Baca juga: Terima Kunjungan Dubes Palestina, Baznas RI Komitmen Bantu Warga Gaza
Sebaliknya, KPK justru mengaku mengapresiasi setiap pelapor yang melakukan laporan terhadap dugaan korupsi. Menurut Budi, kasus korupsi yang selama ini ditangani KPK justru banyak yang berangkat dari informasi masyarakat.
"KPK selalu memberikan apresiasi kepada para pihak yang kemudian dalam tanda kutip mengambil risiko untuk mengadukan atau melaporkan dugaan tindak pidana korupsi," tutur Budi.
Dalam hal ini, KPK bahkan memberikan perlindungan kepada pelapor atau whistleblower. Salah satunya ialah tidak pernah mengungkapkan kepada publik siapa sosok pelapor dalam dugaan tindak pidana tertentu.
"Pertama untuk melindungi pelapor dari berbagai ancaman, yang kedua menjadi bagian dari strategi KPK sehingga bisa dilakukan lebih optimal jika pelaporan atau pengaduan masyarakat itu tetap dilakukan secara tertutup," jelas Budi.
Baca juga: Pertemuan 4 Mata Prabowo dan Macron Bahas Kondisi Ketidakpastian Dunia
Sebagai informasi, Mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat berinisial TY ditetapkan tersangka setelah membongkar dugaan korupsi di lembaga tersebut.
TY dituduh melakukan akses ilegal terhadap sistem elektronik dan menyebarkan dokumen internal rahasia milik lembaga zakat tersebut yang berisi dugaan korupsi dana hibah senilai Rp11,7 miliar dari APBD Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan yang diajukan H Achmad Ridwan pada 7 Maret 2025.
Pelapor pertama kali menerima informasi tentang dugaan pelanggaran tersebut pada 20 November 2024 dari Mohamad Indra Hadi.
(shf)
Lihat Juga :