Mengapa Christiano Pengemudi BMW yang Tabrak Argo Mahasiswa UGM hingga Tewas Belum Ditahan?
Rabu, 28 Mei 2025 - 10:49 WIB
loading...
Penyidik Satlantas Polresta Sleman telah menaikkan kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Palagan Tentara Pelajar Sleman yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM Argo Aricko Achfandi dari penyelidikan ke penyidikan. Foto/SindoNews TV
A
A
A
YOGYAKARTA - Penyidik Satlantas Polresta Sleman telah menaikkan kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Palagan Tentara Pelajar Sleman yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM Argo Aricko Achfandi dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi telah menetapkan pengemudi mobil BMW Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan sebagai tersangka pada Selasa (27/5/2025).
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, Polda DIY ikut berdukacita dan berbelasungkawa atas kecelakaan di Jalan Palagan. Kasus ini masih ditangani oleh penyidik Satlantas Polresta Sleman. Update terakhir telah dilakukan oleh TKP dengan asistensi dari Polda dengan melibatkan tim traffic accident analysis yang dipimpin langsung oleh Dirlantas.
“Sejak awal Bapak Kapolda sangat serius dan kami berkomitmen untuk segera memperjelas fakta sebenarnya yang terjadi sehubungan dengan kasus tersebut. Tim accident analysis sudah melakukan olah TKP,” katanya kepada wartawan.
Baca juga: DPR Soroti Penanganan Kasus Argo Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak BMW: Mesti Berpihak Keadilan, Bukan Status Sosial
Penyelidik Polresta Sleman juga sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Hasilnya sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dilanjutkan dengan penetapan tersangka.
“Adapun tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi dari mobil BMW dengan inisial CPP (Christiano Pengarapenta). Kami berkomitmen melakukan penyidikan dengan profesional dan transparan,” katanya
Ihsan mengatakan, hasil pemeriksaan kesehatan dan urine dari RSUD Sleman pada 24 Mei, negatif adanya kandungan alkohol maupun narkoba. “Tidak ditemukan adanya kandungan alkohol ataupun narkoba di urine dari pengemudi tersebut. Jadi, ini untuk menepis beberapa opini di media sosial,” katanya.
Baca juga: Justice For Argo Trending, Melanie Subono: Jangan Biarin Rakyat Tiri Diinjek Lagi
Setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka, penyidik akan melakukan pemanggilan. Penyidik akan memeriksa sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan oleh penyidik.
“Saat ini masih dalam proses pemanggilan dulu, karena memang statusnya baru kita naikkan siang ini,” katanya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, Polda DIY ikut berdukacita dan berbelasungkawa atas kecelakaan di Jalan Palagan. Kasus ini masih ditangani oleh penyidik Satlantas Polresta Sleman. Update terakhir telah dilakukan oleh TKP dengan asistensi dari Polda dengan melibatkan tim traffic accident analysis yang dipimpin langsung oleh Dirlantas.
“Sejak awal Bapak Kapolda sangat serius dan kami berkomitmen untuk segera memperjelas fakta sebenarnya yang terjadi sehubungan dengan kasus tersebut. Tim accident analysis sudah melakukan olah TKP,” katanya kepada wartawan.
Baca juga: DPR Soroti Penanganan Kasus Argo Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak BMW: Mesti Berpihak Keadilan, Bukan Status Sosial
Penyelidik Polresta Sleman juga sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Hasilnya sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dilanjutkan dengan penetapan tersangka.
“Adapun tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi dari mobil BMW dengan inisial CPP (Christiano Pengarapenta). Kami berkomitmen melakukan penyidikan dengan profesional dan transparan,” katanya
Ihsan mengatakan, hasil pemeriksaan kesehatan dan urine dari RSUD Sleman pada 24 Mei, negatif adanya kandungan alkohol maupun narkoba. “Tidak ditemukan adanya kandungan alkohol ataupun narkoba di urine dari pengemudi tersebut. Jadi, ini untuk menepis beberapa opini di media sosial,” katanya.
Baca juga: Justice For Argo Trending, Melanie Subono: Jangan Biarin Rakyat Tiri Diinjek Lagi
Setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka, penyidik akan melakukan pemanggilan. Penyidik akan memeriksa sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan oleh penyidik.
“Saat ini masih dalam proses pemanggilan dulu, karena memang statusnya baru kita naikkan siang ini,” katanya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(rca)
Lihat Juga :