Ayam Widuran Solo Tidak Halal, Sahroni Soroti Ketidakjujuran Pemilik Usaha
Selasa, 27 Mei 2025 - 14:38 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti ketidakjujuran pemilik usaha restoran Ayam Goreng Widuran Solo yang ternyata tidak halal. Foto/Ary Wahyu Wibowo
A
A
A
SOLO - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merespons kasus restoran Ayam Goreng Widuran Solo, Jawa Tengah yang ternyata tidak halal. Dia menyoroti ketidakjujuran pemilik atau pelaku usaha.
“Ini disayangkan sekali, padahal tidak apa-apa mereka mau berjualan makanan nonhalal. Asal jujur dari awal dan umumkan dengan jelas bahwa dagangan mereka nonhalal. Itu sangat boleh," kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).
Baca juga: Heboh Ayam Goreng Widuran Solo Non Halal, Manajemen Sampaikan Permohonan Maaf
"Tapi yang jadi masalah kan mereka tahu konsumennya banyak yang muslim, berjilbab, tapi tidak diumumkan. Baru bilang setelah viral,” sambungnya.
Sahroni pun meminta polisi membuka adanya potensi unsur kesengajaan dari pemilik usaha dalam kasus ini.
“Sudah 50 tahun lebih praktik seperti itu, jadi sulit diterima kalau kita anggap tidak ada kesengajaan dari pihak restoran," kata Politikus NasDem tersebut.
Karenanya, menurut dia, ini bisa masuk ranah pidana penipuan terhadap konsumen.
Baca juga: Geger Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Warga Laporkan ke Polresta Solo
"Saya minta polisi untuk segera bertindak,” ungkapnya.
Terakhir, Sahroni mengatakan bahwa penggunaan produk nonhalal tanpa pemberitahuan, telah merugikan konsumen yang memeluk agama Islam.
“Karena ini bisa dibilang penipuan yang sangat fatal bagi konsumen muslim, Ketua PP Muhammadiyah pun sudah menyebut ini ada unsur pidananya," imbuhnya.
Dia berpendapat, kalau pemilik usaha memang sengaja tidak memberitahukan hanya demi keuntungan bisnis, ini sangat culas dan wajib diberi tindakan hukum.
Sahroni mendorong polisi harus bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk pastikan restoran nonhalal lainnya agar jujur mengumumkan status mereka.
"Kita tidak masalah kok mereka mau jualan apa pun, asal jujur,” pungkas Sahroni.
Diketahui, restoran Ayam Goreng Widuran Solo yang menjadi sorotan netizen di media sosial.
Pasalnya, tempat makan legendaris yang sudah berdiri sejak 1973 itu ternyata tidak halal alias haram.
Ayam Goreng Widuran Solo tidak halal diketahui karena proses memasak ayamnya menggunakan minyak babi.
Pihak manajemen meminta maaf kepada pelanggan secara terbuka melalui media sosial.
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas, Senin (26/5/2025), menyebut pemilik resto bisa saja mendapat jeratan hukum atas perbuatannya.
“Ini disayangkan sekali, padahal tidak apa-apa mereka mau berjualan makanan nonhalal. Asal jujur dari awal dan umumkan dengan jelas bahwa dagangan mereka nonhalal. Itu sangat boleh," kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).
Baca juga: Heboh Ayam Goreng Widuran Solo Non Halal, Manajemen Sampaikan Permohonan Maaf
"Tapi yang jadi masalah kan mereka tahu konsumennya banyak yang muslim, berjilbab, tapi tidak diumumkan. Baru bilang setelah viral,” sambungnya.
Sahroni pun meminta polisi membuka adanya potensi unsur kesengajaan dari pemilik usaha dalam kasus ini.
“Sudah 50 tahun lebih praktik seperti itu, jadi sulit diterima kalau kita anggap tidak ada kesengajaan dari pihak restoran," kata Politikus NasDem tersebut.
Karenanya, menurut dia, ini bisa masuk ranah pidana penipuan terhadap konsumen.
Baca juga: Geger Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Warga Laporkan ke Polresta Solo
"Saya minta polisi untuk segera bertindak,” ungkapnya.
Terakhir, Sahroni mengatakan bahwa penggunaan produk nonhalal tanpa pemberitahuan, telah merugikan konsumen yang memeluk agama Islam.
“Karena ini bisa dibilang penipuan yang sangat fatal bagi konsumen muslim, Ketua PP Muhammadiyah pun sudah menyebut ini ada unsur pidananya," imbuhnya.
Dia berpendapat, kalau pemilik usaha memang sengaja tidak memberitahukan hanya demi keuntungan bisnis, ini sangat culas dan wajib diberi tindakan hukum.
Sahroni mendorong polisi harus bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk pastikan restoran nonhalal lainnya agar jujur mengumumkan status mereka.
"Kita tidak masalah kok mereka mau jualan apa pun, asal jujur,” pungkas Sahroni.
Diketahui, restoran Ayam Goreng Widuran Solo yang menjadi sorotan netizen di media sosial.
Pasalnya, tempat makan legendaris yang sudah berdiri sejak 1973 itu ternyata tidak halal alias haram.
Ayam Goreng Widuran Solo tidak halal diketahui karena proses memasak ayamnya menggunakan minyak babi.
Pihak manajemen meminta maaf kepada pelanggan secara terbuka melalui media sosial.
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas, Senin (26/5/2025), menyebut pemilik resto bisa saja mendapat jeratan hukum atas perbuatannya.
(shf)
Lihat Juga :