Detik-detik Sindikat Narkoba Penyelundup 2 Ton Sabu Ditangkap di Perairan Batam
Senin, 26 Mei 2025 - 17:05 WIB
loading...
Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 ton di Perairan Batam, Kepri digagalkan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) dan tim gabungan. Foto/iNews
A
A
A
BATAM - Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 ton di Perairan Batam, Kepulauan Riau (Kepri) digagalkan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) dan tim gabungan. Sabu-sabu diselundupkan oleh para tersangka dengan menggunakan Kapal MT Sea Dragon Tarawa.
Dalam operasi ini, dilakukan penangkapan terhadap 6 anak buah kapal (ABK), yang terdiri dari 4 WNI dan 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand.
Baca juga: Butuh 5 Bulan Bongkar Penyelundupan 2 Ton Sabu di Batam
Penangkapan sindikat narkoba ini bermula saat BNN menerima informasi adanya peredaran narkoba jaringan internasional dengan Kapal MT Sea Dragon. Kapal tersebut melintas perairan Batam pada 20 Mei 2025.
Ia menduga, narkotika yang diangkut dalam kapal itu akan didistribusikan ke sejumlah negara.
"Narkotika tersebut dicurigai akan didistribusikan ke beberapa negara, antara lain Indonesia, Malaysia, dan Filipina," kata Kepala BNN, Marthinus Hukom saat jumpa pers dari di Batam, Kepulauan Riau, Senin (26/5/2025).
Mendapat informasi itu, Marthinus berkata, tim gabungan yang terdiri dari BNN, TNI, Polri hingga Ditjen Bea Cukai langsung melakukan operasi penindakan terhadap kapal tersebut pada saat melewati perairan Indonesia pada 2 Mei 2025.
Baca juga: Penggagalan Penyelundupan 2 Ton Sabu Berkat Sinergi Bea Cukai, BNN, dan TNI AL
Ia mengatakan, petugas gabungan berhasil menangkap dan membawa kapal tersebut ke dermaga Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Uncang untuk dilakukan penggeladahan isi muatan dan pemeriksaan awak kapal.
"Pada saat dilakukan penggeladahan petugas gabungan menemukan 67 kardus yang berisi 2.000 bungkus narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 ton atau 2.115.130 gram yang dibungkus dengan kemasan khas yang lazim digunakan sindikat jaringan narkotika Golden Triangle," ungkap Marthinus.
Ia mengatakan, narkoba jenis sabu itu disembunyikan di kompartemen samping mesin kapal dan kompartemen bagian depan kapal. Atas penindakan ini, kata dia, petugas berhasil mengamankan 6 ABK.
"Petugas juga berhasil mengemankan 6 awak kapal yang terdiri dari 4 WNI atas nama Fandi Rahmandani, Leo Chandra Samosir, Richard Halomuan, Hasiluan Samosir, dan 2 warga negara Thailand atas nama Mirapad Pongwan dan Terapong Lakhparadube. Kepada para awak kapal yang tertangkap BNN telah menetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Dalam operasi ini, dilakukan penangkapan terhadap 6 anak buah kapal (ABK), yang terdiri dari 4 WNI dan 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand.
Baca juga: Butuh 5 Bulan Bongkar Penyelundupan 2 Ton Sabu di Batam
Penangkapan sindikat narkoba ini bermula saat BNN menerima informasi adanya peredaran narkoba jaringan internasional dengan Kapal MT Sea Dragon. Kapal tersebut melintas perairan Batam pada 20 Mei 2025.
Ia menduga, narkotika yang diangkut dalam kapal itu akan didistribusikan ke sejumlah negara.
"Narkotika tersebut dicurigai akan didistribusikan ke beberapa negara, antara lain Indonesia, Malaysia, dan Filipina," kata Kepala BNN, Marthinus Hukom saat jumpa pers dari di Batam, Kepulauan Riau, Senin (26/5/2025).
Mendapat informasi itu, Marthinus berkata, tim gabungan yang terdiri dari BNN, TNI, Polri hingga Ditjen Bea Cukai langsung melakukan operasi penindakan terhadap kapal tersebut pada saat melewati perairan Indonesia pada 2 Mei 2025.
Baca juga: Penggagalan Penyelundupan 2 Ton Sabu Berkat Sinergi Bea Cukai, BNN, dan TNI AL
Ia mengatakan, petugas gabungan berhasil menangkap dan membawa kapal tersebut ke dermaga Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Uncang untuk dilakukan penggeladahan isi muatan dan pemeriksaan awak kapal.
"Pada saat dilakukan penggeladahan petugas gabungan menemukan 67 kardus yang berisi 2.000 bungkus narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 ton atau 2.115.130 gram yang dibungkus dengan kemasan khas yang lazim digunakan sindikat jaringan narkotika Golden Triangle," ungkap Marthinus.
Ia mengatakan, narkoba jenis sabu itu disembunyikan di kompartemen samping mesin kapal dan kompartemen bagian depan kapal. Atas penindakan ini, kata dia, petugas berhasil mengamankan 6 ABK.
"Petugas juga berhasil mengemankan 6 awak kapal yang terdiri dari 4 WNI atas nama Fandi Rahmandani, Leo Chandra Samosir, Richard Halomuan, Hasiluan Samosir, dan 2 warga negara Thailand atas nama Mirapad Pongwan dan Terapong Lakhparadube. Kepada para awak kapal yang tertangkap BNN telah menetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :