Respons Uji Materi, MUI Sulsel: Pemerintah dan BAZNAS Berhak Kelola Zakat

Minggu, 18 Mei 2025 - 09:00 WIB
loading...
Respons Uji Materi,...
Pemerintah Indonesia melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memiliki wewenang yang sah untuk mengatur dan mengelola zakat.
A A A
Komisi Ukhuwah Islamiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan, KH. Dzulqarnain M. Sunusi, Lc, MA, menegaskan, Pemerintah Indonesia melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memiliki wewenang yang sah untuk mengatur dan mengelola zakat.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi uji materi Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di Mahkamah Konstitusi (MK), melalui sambungan WhatsApp, Jumat (16/5/2025).

Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI Provinsi Sulawesi Selatan, sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren As-Sunnah Makassar dan Dewan Pengawas Syariah LAZ Peduli Dakwah, Dzulqarnain M. Sunusi, mengatakan, pengelolaan zakat oleh pemerintah bukan hanya sah secara hukum positif, tetapi juga memiliki dasar yang kuat dalam syariat Islam.

“Sebenarnya, wewenang untuk mengatur zakat, membagi, mengumpulkan, dan mendistribusikannya, berada di tangan pemerintah. Itu berdasarkan kesepakatan para ulama fikih dan ditegaskan pula dalam kitab-kitab akidah para ulama ahli Sunnah dari masa dahulu,” ucap dia.

Ia menambahkan, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini di kalangan ulama. Justru, lanjut dia, pihak yang pernah menolak peran pemerintah dalam pengelolaan zakat dalam sejarah Islam adalah kelompok Khawarij, yang telah lama dikenal menyimpang dalam beragama.

“Permasalahan ini sebenarnya tidak perlu diperdebatkan lagi. Dalil-dalil dari empat mazhab fikih, kesepakatan para ulama, dan referensi dalam kitab-kitab akidah para ulama ahli sunnah telah secara jelas menunjukkan bahwa pemerintah memiliki otoritas dalam mengelola zakat,” ujar dia.

Menurut KH. Dzulqarnain Sunusi, ini hanya persoalan mengingatkan kembali dasar-dasarnya. "Tinggal mengutip nash-nash yang sudah jelas. Seharusnya tidak ada lagi seorang Muslim yang menyelisihi hal ini,” kata dia.

Selain dari sisi hukum syar’i, lanjut Dzulqarnain menjelaskan, pengelolaan zakat oleh pemerintah memiliki dasar kuat dari sisi kemaslahatan. Dalam Islam, maslahat merupakan salah satu pertimbangan utama dalam menetapkan hukum.

“Dari sudut maslahat, yang telah berjalan dari masa ke masa. Maslahat di balik zakat itu merupakan hikmah syariat, dan maksud pensyariatannya sangat sejalan dan berkesesuaian dengan kenyataan bahwa yang mengaturnya adalah pemerintah,” tutur dia menegaskan.

Peran negara, dalam hal ini BAZNAS, menjamin zakat didistribusikan secara adil, transparan, dan tepat sasaran. Dengan dukungan hukum positif melalui UU No. 23 Tahun 2011, keberadaan BAZNAS tidak hanya legal, tetapi juga sesuai dengan prinsip syariah.
(tar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lazisnu-Baznas Siap...
Lazisnu-Baznas Siap Berdayakan 200 UMKM di 4 Daerah Rentan Kemiskinan
Baznas RI Ajak Mahasiswa...
Baznas RI Ajak Mahasiswa UIN Sunan Kudus Jadi Penggerak Zakat
Dharma Jaya Partisipasi...
Dharma Jaya Partisipasi Program Bedah Rumah Baznas Bazis DKI
Gelar Dapur Rakyat Ramadan,...
Gelar Dapur Rakyat Ramadan, Baznas Bazis Jakarta Sajikan 10.000 Porsi Makanan
Ramadan, Baznas Gelar...
Ramadan, Baznas Gelar Pesantren Jalan Cahaya di 11 Provinsi
Baznas RI Salurkan Bantuan...
Baznas RI Salurkan Bantuan bagi 142.079 Korban Banjir Sumatera
Perkuat Rantai Ekonomi...
Perkuat Rantai Ekonomi Kerakyatan, Holding BUMN Danareksa Salurkan Kurban untuk 3.800 Keluarga
Baznas RI dan Kemendes...
Baznas RI dan Kemendes PDT Integrasikan Program Zakat untuk Kesejahteraan Desa
Tiga Prajurit TNI Gugur...
Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Baznas RI: Pengorbanan Mereka Menjadi Teladan
Rekomendasi
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Didesak Tegaskan Sikap...
Didesak Tegaskan Sikap ke Pemerintahan Prabowo, PDIP: Memangnya Jazilul Siapa?
BMW Mengkonfirmasi M3...
BMW Mengkonfirmasi M3 Generasi Berikutnya Tidak Akan Gunakan PHEV
Berita Terkini
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved