Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap 36 Preman yang Resahkan Masyarakat
Jum'at, 16 Mei 2025 - 14:14 WIB
loading...
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Toning mengatakan, penangkapan preman ini untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap 36 premani dan pelaku pungutan liar (pungli). Upaya ini dilakukan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
"Operasi ini merupakan bentuk komitmen nyata dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk memberantas berbagai bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, khususnya praktik premanisme dan pungutan liar," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Toning, Jumat (16/5/2025).
Martuasah mengungkapkan lokasi penindakan meliputi sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas. Di antaranya sepanjang Jalan Raya Cilincing, Marunda, Kalibaru, depan NPCT1, dan Pasar Ikan Muara Baru, Pelabuhan Muara Angke, dan Pelabuhan Sunda Kelapa.
Baca juga: Seminggu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar 3 Kasus Curanmor
"Operasi ini mengedepankan langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum, dengan fokus utama pada penertiban aksi premanisme dan kejahatan jalanan," ujarnya.
"Operasi ini merupakan bentuk komitmen nyata dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk memberantas berbagai bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, khususnya praktik premanisme dan pungutan liar," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Toning, Jumat (16/5/2025).
Martuasah mengungkapkan lokasi penindakan meliputi sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas. Di antaranya sepanjang Jalan Raya Cilincing, Marunda, Kalibaru, depan NPCT1, dan Pasar Ikan Muara Baru, Pelabuhan Muara Angke, dan Pelabuhan Sunda Kelapa.
Baca juga: Seminggu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar 3 Kasus Curanmor
"Operasi ini mengedepankan langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum, dengan fokus utama pada penertiban aksi premanisme dan kejahatan jalanan," ujarnya.
Lihat Juga :