Sidang Mediasi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Ini Tuntutan Penggugat

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:12 WIB
loading...
Sidang Mediasi Gugatan...
Penggugat wanprestasi mobil Esemka Aufaa Luqmana bersama kuasa hukumnya, Arif Sahudi, SH saat memberikan keterangan pers usai sidang mediasi di PN Solo, Kamis (15/5/2025). Foto: Ary Wahyu Wibowo
A A A
SOLO - Sidang mediasi gugatan wanprestasi mobil Esemka berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo), hari ini. Pihak penggugat, Aufaa Luqmana Re A, menyerahkan resume atau proposal perdamaian kepada majelis hakim dan pihak tergugat.

Inti dari proposal perdamaian adalah permintaan Aufaa Luqmana kepada tergugat III, yaitu pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi untuk menyediakan satu unit mobil Esemka.

"Jika tergugat III dapat menyediakan satu unit mobil Esemka edisi tahun 2025 dengan layak jalan dan memiliki izin lengkap, saya akan langsung membelinya. Jika mereka dapat menyediakannya, maka masalah ini selesai," kata Aufaa usai persidangan, Kamis (15/5/2025).

Baca juga: Sidang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Masuk Mediasi, Ini Respons Penggugat dan Tergugat

Kuasa hukum penggugat Arif Sahudi melanjutkan, pihaknya akan menunggu jawaban dari PT Solo Manufaktur Kreasi terkait proposal perdamaian. "Kalau memang jawabannya sesuai permintaan kami untuk menyediakan mobil pikap, itu akan kami beli, bukan minta. Kami beli sesuai dengan apa yang sudah kami sampaikan dulu, maka perkara ini dianggap selesai," jelas Arif.

Usulan ini sejalan dengan tujuan awal penggugat untuk mendapatkan mobil dengan harga terjangkau, serta tujuan PT Esemka untuk menyediakan mobil murah bagi masyarakat.

"Nanti kita lihat minggu depan apakah ada respons. Kalau memang ada dan tujuannya sama, ya sudah perkara kita selesaikan karena satu visi. Penggugat ingin mobil murah, tergugat menyediakan mobil murah, dan kita akan membeli, bukan meminta," tandasnya.

Baca juga: Penggugat Jokowi Terkait Mobil Esemka Siap Berdamai, Asal...

Sedangkan untuk harga yang diajukan adalah Rp110 juta. Harga itu turut dimasukkan dalam proposal perdamaian. Jika mobil pikap yang disediakan ternyata di bawah tahun yang diminta, maka harganya di kisaran Rp50 juta.

Sebagaimana diketahui, sidang gugatan wanprestasi Mobil Esemka masuk ke tahap mediasi. Para tergugat dan penggugat sepakat menyerahkan untuk mediator yang menentukan adalah majelis hakim. Maajelis hakim menunjuk Agus Darwanta SH sebagai mediator. Agus Darwanta sendiri juga merupakan hakim di PN Solo.

Pihak penggugat dalam perkara ini adalah Aufaa Lugmana Re A. Sementara, pihak tergugat 1 mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sedangkan tergugat 2 mantan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin. Untuk tergugat 3 yakni PT Solo Manufaktur Kreasi.



Kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreasi, Arfian Indrianto menyatakan, pihaknya akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan kliennya terkait proposal perdamaian yang diajukan oleh pihak penggugat.

"Kami akan berkonsultasi dengan klien kami apakah akan menanggapi lebih lanjut atau akan kami sampaikan secara tertulis pada minggu depan. Saya harus berkomunikasi dulu mengenai isi resume dari penggugat," kata Arfian.

Pada bagian lain, kuasa hukum Jokowi. YB Irpan SH mengatakan, resume yang disampaikan pihak penggugat mulai dari nomor 1 hingga nomor 3 semuanya ditujukan kepada PT Solo Manufaktur Kreasi. Oleh karenanya, selayaknya yang memberikan tanggapan adalah PT Solo Manufaktur Kreasi selaku tergugat 3.

Jika tuntutan itu dapat terpenuhi oleh tergugat 3, maka sesuai yang disampaikan pihak penggugat akan mencabut dan persoalan selesai. Sehingga tidak perlu lagi dilanjutkan ke proses pemeriksaan perkara ke persidangan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Segera...
Polda Metro Jaya Segera Tentukan Nasib Roy Suryo dan Dokter Tifa Dalam Waktu Dekat
Gugatan CLS Terkait...
Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi Ditolak Pengadilan Negeri Solo
Polda Metro Jaya Periksa...
Polda Metro Jaya Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Jokowi Janji Bawa Ijazah Asli ke Persidangan
Rekomendasi
Meta Menemukan Tambang...
Meta Menemukan Tambang Emas Baru
Harga Minyak Dunia Hancur...
Harga Minyak Dunia Hancur Mendekati Level Normal! Kapan BBM RI Turun?
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka...
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved