Hari Pertama PSBB Depok, Polisi Berhentikan Pemotor Berboncengan

Rabu, 15 April 2020 - 08:35 WIB
loading...
Hari Pertama PSBB Depok,...
Polisi memberhentikan pengendara motor yang berboncengan di bawah Flyover Universitas Indonesia (UI) dari arah Jakarta menuju Depok. Foto/R Ratna Purnama/SINDOnews
A A A
DEPOK - Pembatasan Status Berskala Besar (PSBB) di Depok, Jawa Barat, resmi diberlakukan mulai hari ini. Sejumlah aturan terkait PSBB mulai digalakkan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 wilayah penyanggah Ibu Kota Jakarta ini.

Kendaraan yang melintasi akses keluar masuk Kota Depok pun mulai menerapkan pemeriksaan (check point). Ada 20 lokasi pemeriksaan, salah satunya di bawah Flyover Universitas Indonesia (UI) dari arah Jakarta menuju Depok.

Pagi ini petugas gabungan dari Polrestro Depok, Kodim 0508/Depok dan Dinas Perhubungan Kota Depok melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang akan melintas ke Depok. (Baca juga: PSBB Dimulai, Pemkab Bogor Batasi Operasional Ojek Online )

Di hari pertama ini, masih ditemukan pengendara yang tidak memtuhi aturan PSBB. Misalnya masih ditemukan yang tidak memakai masker atau kendaraan dengan kuota penumpang berlebihan.

"Kita berikan pemahaman kepada masyarakat bahwa hari ini PSBB di Depok sudah diberlakukan. Dan setiap orang yang keluar rumah wajib memakai masker," kata Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Sutomo, Rabu (15/4/2020).

Dari pantauan, masih banyak pengendara roda dua yang berboncengan. Mereka pun disetop dan diperiksa identitasnya. Jika alamat tidak sama maka terpaksa penumpang di belakang harus turun dari motor. "Motor berboncengan dua dan sebagian nggak pake masker," ungkap Sutomo.

Selain itu masih banyak juga pengendara roda empat yang nekat duduk bersebelahan dengan sopir di bangku depan. Padahal sesuai ketentuan, hal itu tidak diperbolehkan. Namun bagi pelanggar aturan PSBB pun tidak diberikan sanksi pidana. "Karena ini operasi kemanusiaan kita tidak ada sanksi," tutupnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sempat Dirawat Intensif,...
Sempat Dirawat Intensif, 2 Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia
Covid-19 Kian Mengganas...
Covid-19 Kian Mengganas di China, Rumah Sakit dan Rumah Duka Penuh
Provinsi Zhejiang di...
Provinsi Zhejiang di China Timur Alami 1 Juta Infeksi Covid-19 per Hari
Rekomendasi
Lesti Kejora Dukung...
Lesti Kejora Dukung Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Perselingkuhan
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Berita Terkini
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved