Kebijakan Gubernur Lampung Terkait Harga Dasar Singkong Bentuk Perlindungan Terhadap Petani

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:10 WIB
loading...
Kebijakan Gubernur Lampung...
Kebijakan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengenai penetapan harga dasar singkong mendapat respons positif dari 49 pabrik pengolahan singkong. Foto/Ist
A A A
BANDARLAMPUNG - Kebijakan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengenai penetapan harga dasar singkong mendapat respons positif dari dunia usaha. Hingga hari ini, sebanyak 49 pabrik pengolahan singkong di Lampung telah mengikuti Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025, yang menetapkan harga dasar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30% tanpa mempertimbangkan kadar pati (aci).

Instruksi ini diterbitkan sebagai bentuk perlindungan terhadap petani yang selama ini dirugikan oleh gejolak harga dan sistem potongan yang tidak transparan.

Baca juga: Tuntaskan Konflik Petani Singkong, Mentan Amran Tetapkan Harga dan Larang Impor

Gubernur Mirza menegaskan kebijakan tersebut merupakan langkah awal dalam reformasi tata niaga singkong di Lampung.

“Setelah kami menetapkan harga dasar singkong melalui Instruksi Gubernur, kami juga intensif mendorong agar pemerintah pusat segera mengambil langkah strategis dalam pengendalian impor. Kita boleh kompetitif tapi tidak boleh mengorbankan petani,” ujar Mirza, Minggu (11/5/2025).

Dia mengaku langkah Pemprov Lampung ini juga telah mendapat respons dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyatakan siap membahas usulan larangan dan pembatasan (Lartas) impor singkong dan tapioca dalam forum koordinasi lintas kementerian di bawah Kemenko Perekonomian.

“Kita ingin petani singkong Lampung mendapat perlindungan yang setara dengan kontribusinya bagi perekonomian daerah dan nasional. Untuk itu, diperlukan dukungan kebijakan nasional, bukan hanya di level daerah,” tegasnya.

Baca juga: Petani Kulonprogo Panen Singkong Raksasa Seberat 60 Kilogram

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas juga menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur. Mikdar menegaskan bahwa pengaturan harga di daerah sudah berjalan dan kini giliran pemerintah pusat untuk mengambil peran.

“Lartas itu kewenangannya ada di Kemenko Perekonomian, bukan Kemenko Pangan. Dan ini mendesak. Jangan menunggu ekonomi global membaik, tapi lihat dulu kenyataan ekonomi petani kita,”ujar Mikdar.

Mikdar juga mengingatkan bahwa Lampung adalah penghasil singkong terbesar di Indonesia, namun justru petaninya yang paling merasakan dampak dari ketidakadilan harga dan sistem potongan.

“Kita dorong pusat segera ambil keputusan. Ini bukan soal angka makro ekonomi, ini soal keberlanjutan hidup petani singkong dan industry yang menyerap hasil mereka,”lanjut Mikdar.

Sementara itu, Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) Provinsi Lampung juga telah menyatakan dukungannya. Ketua PPTTI Welly Soegiono menyebutkan seluruh anggota asosiasi sebanyak 18 perusahaan telah berkomitmen penuh menjalankan kebijakan harga dasar singkong, kecuali dua pabrik yang sedang dalam masa perawatan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polinema Bantu Petani-UMKM...
Polinema Bantu Petani-UMKM Melon Blitar Go Digital dan Hemat Energi
Apkarindo Gelar Rembug...
Apkarindo Gelar Rembug Petani Karet dan Ketahanan Pangan Jagung di Kaltim
Hadapi Musim Kemarau,...
Hadapi Musim Kemarau, Petani Jabar Ikuti Edukasi Pentingnya Perubahan Pola Budidaya
Apkarindo Sumsel dan...
Apkarindo Sumsel dan JICA Uji Coba Teknologi Pengendalian Gugur Daun Karet Skala 150 Hektare
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Tritura Petani Tembakau...
Tritura Petani Tembakau Madura: Negara Harus Mendapatkan Manfaat
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
Rekomendasi
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Spanyol Ngamuk, Sikat...
Spanyol Ngamuk, Sikat Arab Saudi 3-0 di Babak Pertama
Berita Terkini
BMKG Peringatkan Siklon...
BMKG Peringatkan Siklon Tropis Mekkhala Menguat, Wilayah Ini Berpotensi Diterjang Gelombang Tinggi
Di Balik Kesaktian Pangeran...
Di Balik Kesaktian Pangeran Diponegoro, Ada Keris Pusaka Bernama Kiai Bondoyudo
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved