Aturan ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu Diperketat, Melanggar Dinyatakan Absen
Kamis, 08 Mei 2025 - 13:52 WIB
loading...
Semua aparatur sipil negara (ASN) Jakarta diwajibkan untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Foto/Ilustrasi/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Jakarta Pramono Anung bakal memperketat aturan yang mewajibkan semua aparatur sipil negara ( ASN ) Jakarta menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Jika melanggar, ASN akan dinyatakan absen ngantor.
“Apabila ada ASN yang datang ke kantor naik kendaraan pribadi, apakah itu motor apakah itu mobil, nggak boleh parkir di tempat itu, dan harus diusir dan dinyatakan bahwa yang bersangkutan pada hari itu tidak masuk kantor,” kata Pramono di Rusunawa Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).
Pramono menyampaikan bahwa perintah ini sudah disampaikan kepada seluruh ASN dan pegawai Pemprov Jakarta, termasuk wali kota, kepala dinas, camat, hingga lurah.
Baca juga: 4% ASN Jakarta Langgar Rabu Naik Transportasi Umum, Pramono: Dibina Serius atau Dibinasakan!
“Apabila ada ASN yang datang ke kantor naik kendaraan pribadi, apakah itu motor apakah itu mobil, nggak boleh parkir di tempat itu, dan harus diusir dan dinyatakan bahwa yang bersangkutan pada hari itu tidak masuk kantor,” kata Pramono di Rusunawa Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).
Pramono menyampaikan bahwa perintah ini sudah disampaikan kepada seluruh ASN dan pegawai Pemprov Jakarta, termasuk wali kota, kepala dinas, camat, hingga lurah.
Baca juga: 4% ASN Jakarta Langgar Rabu Naik Transportasi Umum, Pramono: Dibina Serius atau Dibinasakan!
Lihat Juga :