Masuk Zona Merah, PSBB di Tangerang Raya Kembali Diperpanjang

Minggu, 06 September 2020 - 22:08 WIB
loading...
Masuk Zona Merah, PSBB...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan (Tangsel), kembali diperpanjang. Tidak hanya Tangerang Raya, pemberlakuan PSBB juga mulai kini dilakukan di delapan kabupaten dan kota di Provinsi Banten.

Hal ini dikatakan Gubernur Banten Wahidin Halim. Menurut Wahidin, pemberlakuan PSBB secara serempak di wilayah Banten, mulai berlaku besok, 7 September 2020. Sesuai laporan dari Dinkes Provinsi Banten yang menyatakan, terjadi peningkatan kasus disemua wilayah. (Baca juga:

"Tidak ada rapat evaluasi PSBB tahap 10 atau perpanjangan PSBB ke-9 di Banten. PSBB segera diperpanjang dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten," kata Wahidin, Minggu (6/9/2020).

Naiknya kasus Covid-19 di Banten, menurut Wahidin, akibat kelonggaran-kelonggaran yang diberikan. Sehingga, Provinsi Banten kembali masuk dalam wilayah berisiko tinggi. (Baca juga: Masa PSBB Transisi Diperpanjang, Satpol PP DKI Fokus Penindakan Masker )

"Sudah saya ingatkan, adanya kelonggaran akan banyak pelanggaran. Mobilitas warga yang tidak terkontrol di daerah lain, berefek pada wilayah lainnya. Dan saat ini, Banten kembali masuk ke zona risiko tinggi," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menambahkan, menurut hasil evaluasi zona risiko dengan 15 indikator penilaian Covid-19 pertanggal 29 Agustus 2020, Kota Tangerang berada di angka 1.7.

Kabupaten Tangerang 1.8, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Cilegon telah mencapai 1.9, dan Kota Serang diangka 2,1. Sementara Kabupaten Serang berada di angka 2,2 dan Kabupaten Pandeglang 2.4.

Seperti diketahui, jika zona risiko Covid-19 ditandai dengan indikator 0-1,8 masuk dalam zona merah atau risiko tinggi, 1,9-2,4 zona orange atau risiko sedang, 2,5 - 3,0 zona kuning atau risiko rendah, serta zona hijau.

"Selama PSBB tahap 9-10, terjadi penurunan disiplin kesadaran masyarakat terhadap wabah Covid-19. Sehingga, menyebabkan adanya peningkatan kasus," sambung Ati. (Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang, Fahira Idris: Terus Tingkatkan Kapasitas Tes )

Dirinya pun berharap agar dilakukan gerakan edukasi dan inovasi, melalui solidaritas bersama seluruh komponen masyarakat
dalam meningkatkan kesadaran akan bahaya wabah Covid-19 di lingkungan masyarakat.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
TPA Cipeucang Overload,...
TPA Cipeucang Overload, Pemkot Tangsel Jajaki Pembuangan Sampah ke Tangerang dan Lebak
Sidak ke Pasar Induk...
Sidak ke Pasar Induk Tanah Tinggi, Mendagri Apresiasi Kota Tangerang Tekan Angka Inflasi
Rekomendasi
Miss Indonesia 2026...
Miss Indonesia 2026 Sambangi Yogyakarta, Cari Perempuan Berbakat dengan Kepedulian Sosial Tinggi
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Haiti vs Skotlandia,...
Haiti vs Skotlandia, John McGinn Bawa Dark Blues unggul di Babak Pertama
Berita Terkini
BMKG Ungkap 5 Daerah...
BMKG Ungkap 5 Daerah Tak Diguyur Hujan Lebih Sebulan, Probolinggo Terlama
Hujan Diprediksi Guyur...
Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Jakarta Siang hingga Sore Hari Ini
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
Sudirman Said: Kepemimpinan...
Sudirman Said: Kepemimpinan Berkelanjutan Lahir dari Sistem yang Kuat
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Infografis
5 CEO Terkaya di Jagat...
5 CEO Terkaya di Jagat Raya, Hartanya Tembus Rp8,2 Kuadriliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved